Suara.com - Di tengah kasus positif Covid-19 yang masih meningkat, warga China masih belum diizinkan untuk berlibur atau bepergian ke luar negeri tanpa disertai alasan yang sangat penting.
Kebijakan keluar-masuk yang ketat ini ditetapkan oleh Badan Imigrasi Nasional China (NIA) lantaran masih tingginya kasus positif Covid-19 secara global.
Menurut NIA, warga China tidak boleh meninggalkan negaranya kecuali untuk perjalanan dengan alasan mendesak, demikian seperti dilansir dari Reuters.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi rumor yang beredar luas bahwa otoritas imigrasi di beberapa daerah di China telah membuka kembali layanan permohonan paspor.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Kuwait Mulai Izinkan Orang yang Belum Divaksinasi Untuk Bepergian
Rumor tersebut membuat NIA kewalahan menjawab pertanyaan masyarakat.
Banyaknya pertanyaan dari warga China juga diterima oleh Kedutaan Besar RI di Beijing. Mereka menanyakan tentang persyaratan kunjungan ke Indonesia.
NIA akan mengumumkan setiap perubahan kebijakan keimigrasian melalui laman resmi dan sosial media. Masyarakat juga bisa menanyakan secara langsung melalui sambungan telepon 12367.
Larangan warga China untuk bepergian ke luar negeri untuk tujuan liburan atau bukan untuk urusan mendesak telah diberlakukan selama lebih dari dua tahun sejak pandemi Covid-19 melanda.
Otoritas imigrasi hanya akan mengeluarkan paspor dan dokumen keluar-masuk bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri untuk tujuan belajar, bekerja, atau bisnis, dan tentunya melalui verifikasi yang sangat ketat.
Baca Juga: Ini Daftar Bandara untuk Perjalanan Wisata ke Luar Negeri, Catat Syaratnya Sebelum Bepergian