Suara.com - Batik sebagai fesyen kultural, merupakan karya seni yang memiliki nilai filosofi dan histori yang tinggi. Demikian pula dengan batik Banyuwangi yang dibuat oleh masyarakat Osing, suku asli Banyuwangi, di Jawa Timur.
Kegiatan membatik bagi masyarakat Osing telah menjadi suatu tradisi yang secara turun-temurun terus dilakukan dan dipertahankan sampai saat ini.
Dalam rangka pengembangan ekonomi syariah melalui produk fesyen di Banyuwangi serta mendukung program gerakan Bangga Pakai Produk Lokal, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember mendukung desainer Wignyo Rahadi dalam perhelatan Jakarta Fashion Trend 2022, pada 9 Februari 2022 lalu.
Bertepat di Soehana Hall, The Energy Building Jakarta, Koleksi terbaru Wignyo mengangkat wastra batik Banyuwangi yang merupakan representasi dari perpaduan fesyen dan seni.
Baca Juga: Klaster Sekolah di Banyuwangi, 32 Siswa SD dan 21 Murid SMP Positif Terpapar Covid-19
Dengan mengangkat tema Osing sebagai apresiasi terhadap suku Osing, batik Banyuwangi diaplikasikan oleh Wignyo dalam koleksi modest wear yang terinspirasi dari elegansi dan estetika gaya muslimah yang praktikal.
Koleksi didesain dalam bentuk dress dengan permainan layer yang dinamis dan aksentuasi yang mempertegas siluet seperti variasi outer dan obi. Kemudian, diaplikasikan pula pada paduan blus dan celana dengan siluet dan detail dari teknik konstruktif seperti modifikasi bustier dan cape.
Dipadu dengan material tenun ATBM, ragam hias batik Banyuwangi tetap dipertahankan menjadi pusat atensi dari koleksi ini.
Motif batik Banyuwangi yang digunakan dalam koleksi tersebut antara lain Gajah Oling, Kangkung Setingkes, Alas Kobong, Cendrawasih, Moto Pitik, Sisik Melik, Gedekan, Kawung, dan Sekar Jagad.
"Ekspos motif batik kultural dengan permainan warna yang mencuri perhatian, seperti merah marun, ungu, dan coklat ini, semakin memperkuat elegansi dari koleksi OSING," tulis rilis yang diterima Suara.com, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Mobil Misterius di Tepi Sawah yang Gegerkan Warga Banyuwangi Ternyata Terlibat Kasus Tabrak Lari