Suara.com - Museum Provinsi Kalimantan Barat melakukan inventarisasi gerak dan langkah Tari Jepin yang berasal dari Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai ragam budaya warisan leluhur.
"Pencatatan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tersebut, sebagai wujud memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika peradaban dunia," kata Kepala Museum Provinsi Kalbar, Kusmindar Triwati di Pontianak.
Dia menjelaskan, khusus Tari Jepin inventarisasinya dilengkapi dengan tutorial dan dokumentasi untuk pembelajaran, dan langkah antisipatif tersebut diambil lantaran regenerasi tarian ini rentan dengan kepunahan.
"Kita tidak mau langkah-langkah tradisi dari leluhur kita hilang, makanya kami membuat sebuah pencatatan dilengkapi dengan tutorial untuk pembelajaran, sehingga siapapun yang mau belajar langkah Tari Jepin Kalbar, kita sudah punya dokumentasinya," ujarnya.
Baca Juga: Meningkat! Berikut Rangkuman Data Kasus Positif Covid-19 di Kalbar Selama 3 Hari ke Belakang
Dia menambahkan, untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia diperlukan strategis yakni berupa perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
"Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya masyarakat yang berdaulat, berdikari dan berkepribadian dalam kebudayaan," ujarnya.
Tari Jepin adalah tarian yang diadaptasi dari kesenian Melayu, Agama Islam, dan budaya lokal ini mengandalkan gerakan kaki dan tangan dalam tariannya. Dua kaki penari bergerak maju mundur, hingga gerakan memutar yang dilakukan berulang.
Adapun alat musik yang mengiri Tari Jepin, seperti Gambus, Perkusi dan Marawis menjadi pengiring tarian sederhana yang indah tersebut, saat ini Tari Jepin sudah berkembang dan memiliki banyak kreasi seperti Tari Jepin Melayu, Jepin Lembut, Jepin Kipas, dan Jepin Tali Bui. [ANTARA]
Baca Juga: Nekat Minum Racun Usai Gorok Leher Istri, Pria di Pemangkat Tewas Saat Jalani Perawatan 5 Hari di RS