Suara.com - Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam proses penyusunan teks pancasila tidaklah rumit karena melalui serangkaian sidang. Simak faktanya lewat pelajaran IPS berikut ini ya,
Mengutip Sumber Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (9/2/2022) sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di gedung Kesenian Jakarta.
Sidang pembukaan dilaksanakan oleh Drs. Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan.
Pada sidang pembukaan itu disepakati untuk mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama, yaitu '...Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya...'.

Diubah menjadi '... Ketuhanan Yang Maha Esa...'. Perubahan tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku bangsa dan agama.
Kalimat tersebut mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi sikap toleransi. Hal itu menunjukkan komitmen para pendiri negara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikut ini detail perubahan teks pancasila dalam sidang PPKI, pada 18 Agustus 1945 lalu:
Teks Pancasila pada Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 dibentuk oleh BPUPKI:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, 18 Agutus 1945, diubah oleh PPKI:
Baca Juga: Penting Diketahui Bersama, Ini 5 Esensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang utama dipimpin oleh Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan tiga keputusan penting bagi keberadaan dan kelangsungan negara Indonesia merdeka, yaitu :