Kemenhub Ralat Aturan Soal Pelaku Tujuan Wisata Internasional: Tetap Bisa Lewat Bandara Soekarno Hatta

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 07 Februari 2022 | 15:41 WIB
Kemenhub Ralat Aturan Soal Pelaku Tujuan Wisata Internasional: Tetap Bisa Lewat Bandara Soekarno Hatta
Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). ANTARA FOTO/Fauzan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan mengklarifikasi Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE dan juga siaran pers yang sebelumnya beredar, disebutkan bahwa pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

"Seharus berbunyi, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)," ujar Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan udara, Fitri Indah S, dalam keterangannya.

Petugas melakukan sterilisasi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Petugas melakukan sterilisasi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)

Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta

"Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," kata Fitri

Ia mengatakan bahwa saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI