Suara.com - Bagi WNI dan WNA yang ingin melakukan perjalanan luar negeri melalui udara untuk tujuan wisata kini tidak bisa lagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Hal itu berdasarkan dengan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
"Selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Senin, (7/2/2022).
Aturan tersebut dibuat seiring dengan semakin meningkatknya kasus virus corona Covid-19 di Indonesia yang dipicu oleh varian omicron. Seperti diketahi, data kasus Covid-19 terbaru di Indonesia tembus 36 ribu pasien.
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Malaysia Alami Lonjakan Kasus Positif Akibat Virus Corona Varian Omicron
Adapun, persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," pungkas Novie.