Viral Ceramah Oki Setiana Dewi, Komnas Perempuan: KDRT Bukan Aib!

Kamis, 03 Februari 2022 | 17:40 WIB
Viral Ceramah Oki Setiana Dewi, Komnas Perempuan: KDRT Bukan Aib!
Potret Oki Setiana Dewi Dakwah (Instagram/@okisetianadewi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyusul viral beredarnya potongan video ceramah Oki Setiana Dewi yang seolah membenarkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hal itu mendapat tanggapan Komisi Nasional atau Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa tindak KDRT bukanlah aib keluarga, karena jika itu terjadi maka akan jadi urusan negara.

Ini karena adanya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur hal itu.

"Jadi kita sudah memiliki UU PKDRT, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual, dan penelantaran. Berarti orang yang melakukan keempat hal ini itu melanggar hukum," ujar Aminah saat dihubungi suara.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Salut! Suami Ini Pakaikan Jas Hujan ke Istri yang Lagi Gendong Anak, Warganet Takjub

Oki Setiana Dewi, Siapa Oki Setiana Dewi (IG/okisetianadewi)
Oki Setiana Dewi, Siapa Oki Setiana Dewi (IG/okisetianadewi)

Aminah menambahkan, dalam UU PKDRT juga dijelaskan mekanisme, prosedur melapor atau cara untuk dapatkan keadilan, bisa melalui aparat penegak hukum atau kepolisian.

Termasuk korban KDRT juga berhak mendapatkan layanan fasilitas pemulihan, seperti bantuan konselor hingga psikolog agar trauma atau gangguan mental pada korban bisa diminimalisir.

"Nah, jadi sebenernya clear kekerasan dalam rumah tangga itu adalah tindak pidana," ujar Aminah.

Sayangnya penerapan UU PKDRT di masyarakat, kata Aminah kerap alami hambatan, salah satunya stigma patriarki (derajat lelaki lebih tinggi dari perempuan) yang masih mengakar di Indonesia.

Termasuk juga pandangan bahwa urusan rumah tangga adalah urusan pribadi, termasuk jika terjadi KDRT, padahal itu adalah tindak pidana.

Baca Juga: Mengenal KDRT, Bentuk Kekerasan Paling Banyak Terjadi Tapi Dianggap Aib Oki Setiana Dewi

"Sehingga membenarkan atau menyatakan bahwa menampar istri itu 'tidak salah', itu sebaiknya tidak dilakukan. Ini karena kita membenarkan terjadinya tindak pidana," tutup Aminah.

Sekedar informasi, potongan video materi ceramah Oki Setiana Dewi sebagai ustazah beredar viral di Twitter.

Dalam ceramahnya ia mengatakan bahwa istri yang ditampar suami disebut sebagai aib. Sehingga tidak perlu diceritakan kepada orang lain, bahkan disarankan tidak mengadu ke orangtuanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI