Suara.com - Ceramah Oki Setiana Dewi baru-baru ini viral. Dalam video tersebut ia dianggap menormalkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ceramah itu menuai kritik publik, karena isi dari ceramahnya yang mengimbau agar istri menutupi aib kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam ceramahnya, kakak sulung Ria Ricis itu mencontohkan cerita tentang pasutri di Jeddah yang diklaimnya sebagai kisah nyata. Alkisah, pasangan suami-istri tersebut tengah bertengkar hingga sang suami memukul wajah istrinya.
"Ada sebuah kisah nyata di Jeddah, suami istri lagi bertengkar. Suaminya marah luar biasa pada sang istri, dipukul lah wajah sang istri. Kemudian istrinya menangis, tiba-tiba terdengar bel pintu rumah berbunyi," kata Oki, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Soroti Ceramah Oki Setiana Dewi Soal Menutup Aib, Netizen Ungkap Derita Ibunya yang Jadi Korban KDRT
Lantas, orang tua si istri tiba-tiba datang dan mendapati anak mereka tengah menangis dengan mata sembap. Namun, istri yang menjadi korban KDRT itu menutupi aksi bengis sang suami dari orang tuanya.
"Ketika istrinya membuka (pintu), dalam keadaan sembap matanya, ternyata datang ibunya sang istri. Suaminya dari kejauhan deg-degan. Ya Allah, istriku ini pasti ngadu sama mertuaku bahwa tadi baru dipukul," katanya.
"Orang tuanya tanya ke si perempuan ini (bicara), 'Anakku kenapa? Kok kamu nangis matanya sembap begitu kenapa? Istrinya nangis menatakan, 'Ibu, Ayah ya Allah, aku tuh tadi berdoa sama Allah, aku rindu sama Ibu sama Ayah udah lama gak ketemu. Aku tuh nagis karena aku rindu sama Ibu sama Ayah. Eh taunya Allah langsung menjawab doaku, aku semakin terharu."
Lantas, apa sebenarnya sih yang dimaksud dengan KDRT? Benarkah itu aib. Dikutip dari situs Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Baca Juga: Komnas Perempuan KecamDugaan Tindakan Kekerasan Seksual yang Dialami Mantan Reporter Geotimes
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2020, mencatat bahwa KDRT atau Ranah Personal masih menempati pada urutan pertama dengan jumlah 75,4 Persen dibandingkan dengan ranah lainnya. Sedangkan bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik berjumlah 4.783 kasus. Dari 11.105 kasus yang ada, maka sebanyak 6.555 atau 59 Persen adalah kekerasan terhadap istri.
Kekerasan terhadap anak perempuan juga meningkat 13 Persen, dan juga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Diantara kasus KDRT tersebut didalamnya ada kekerasan seksual (marital rape dan inses). Kasus kekerasan seksual di ranah personal yang paling tinggi adalah inses dengan jumlah 822 kasus.