Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi kabar mengenai wisatawan Ukraina yang merasa dicurangi oleh pihak hotel saat melakukan karantian di Jakarta.
Kata Sandi, kabar tersebut bukan sekadar masalah yang disebabkan oleh miskomunikasi. Ia menyoroti bagaimana perustiwa tersebut menguatkan perlunya perbaikan alur karantina di hotel, terutama untuk turis asing.
"Apa yang dialami ini kita jangan sederhanakan sebagai miskomunikasi, tapi memang terjadi di dalam penanganan pandemi terutama mengenai PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri). Tentunya ke depan harus kita perbaiki alurnya lebih baik," kata Sandi dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (31/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Uno mengaku mendapat laporan mengenai turis asal Ukraina yang mengadu dan meminta bantuan Kemenparekraf karena merasa dipersulit saat akan keluar dari karantina.
Baca Juga: Turis Asal Amerika Menari Dalam Ruang Karantina Covid-19 RS Kitawaya Manado Jadi Tontonan
Ketika hari terakhir karantina di salah satu hotel di Jakarta, turis itu mendapat kabar kalau hasil tes PCR yang mereka lakukan menunjukkan hasil positif.
Turis yang berkunjung bersama anak perempuannya itu merasa hasil PCR tersebut salah karena tidak merasakan gejala Covid-19 sama sekali.
Turis tersebut kemudian meminta melakukan tes PCR ulang dengan dokter kenalannya. Tetapi, permintaan itu ditolak pihak hotel.
Selang beberapa hari, turis tersebut diperbolehkan tes PCR ulang. Hasilnya menunjukkan kalau ia dan anaknya negatif Covid-19 dan diperbolehkan keluar dari hotel.
Atas peristiwa tersebut, Sandi meminta jangan ada pihak yang saling menyalahkan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ancam Tindak Tegas Oknum yang Palsukan Tes PCR ke Turis Asal Ukraina
"Sama-sama kita bergandengan, jangan saling menyalahkan. Tapi tentunya kita harus meningkatkan kerjasama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani juga menyampaikan dalam aturan karantina Covid-19 disebutkan bahwa pihak hotel tidak boleh melakukan tes PCR kepada tamu karantina menggunakan laboratorium di luar dari rekomendasi Kementerian Kesehatan.
"Kita sudah sampaikan oleh pihak hotel mengenai berbagai konsekuensi, segala biaya (tes PCR) juga ditanggung oleh yang bersangkutan dan hasil perlu waktu. Lalu yang bersangkutan memilih akhirnya pindah ke hotel isoman," tutur Hariyadi.
Menurutnya, peristiwa itu menjadi catatan penting dalam evaluasi terkait regulasi karantina Covid-19. Ia menyampaikan kalau regulasi yang berubah-ubah bisa merugikan pelaku wisata.
"Memang harus ada suatu penjelasan yang disampaikan kepada PPLN atau wisatawan asing yang mau ke Indonesia, apa saja yang harus dipersiapkan supaya nanti tidak terjadi kesalahan komunikasi," ujarnya.