Inilah Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia yang Jarang Diketahui

Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:42 WIB
Inilah Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia yang Jarang Diketahui
Ilustrasi perdamaian dunia. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhirnya, melalui Deklarasi Djuanda, dinyatakan bahwa laut teritorial Indonesia berjarak 12 mil laut diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dari pulau terluar.

Deklarasi Djuanda kemudian dikukuhkan melalui UU No.4/PRP Tahun 1960 dan melahirkan konsep “Wawasan Nusantara”.

Agar diakui oleh negara lain, deklarasi ini juga diperjuangkan dalam forum internasional melalui Konvensi Hukum Laut atau lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) yang diadakan oleh PBB.

Deklarasi Djuanda baru dapat diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ke-3 di Montego Bay (Jamaika) pada 1982.

Berdasarkan hasil konvensi tersebut, Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan.

Setelah diperjuangkan sekitar 25 tahun, akhirnya pada 16 November 1994 dengan persetujuan dari 60 negara, hukum laut Indonesia telah diakui oleh dunia internasional.

4. Gerakan Non-Blok (GNB)

Setelah Perang Dunia II, muncul dua kubu dari dua negara adidaya, Amerika dengan haluan liberalis-kapitalis dan Uni Soviet dengan aliran sosialis-komunis. Banyak negara yang tidak ingin bergabung dalam dua ideologi ini, akhirnya membuat Gerakan Non-Blok (GNB).

Untuk merealisasikan beberapa poin dalam Dasasila Bandung yang menyangkut kesejahteraan suatu negara, pada tanggal 1-6 September 1961 diadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Beograd, Yugoslavia.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Dekat Stasiun Kereta Api

Dalam KTT di Beograd inilah didirikan GNB, yang diprakarsai oleh lima negara, yaitu: Indonesia, India, Yugoslavia, Ghana, dan Mesir. Beberapa tujuan dari pembentukan Gerakan Non-Blok antara lain:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI