Suara.com - Banyak masyarakat Indonesia pesimis dengan capaian bangsanya sendiri, padahal jika mengingat kembali sejarah peran Indonesia dalam perdamaian dunia ternyata tidak main-main, lho. Bahkan, peran Indonesia dalam perdamaian dunia ini pernah sangat diperhitungkan dan menempati posisi penting dan strategis.
Berikut ini beberapa peran Indonesia dalam misi perdamaian dunia, mengutip Ruang Guru, Sabtu (29/1/2022).
1. Konferensi Asia-Afrika (KAA)
Bandung, Jawa Barat, jadi salah satu saksi KAA. Bahkan gedung, jalan hingga nuansa KAA masih sangat terasa jika kamu mendatangi Jalan Asia Afrika saat menuju Alun-alun Bandung. Pada tahun 1955, di jalan tersebut terjadi peristiwa sejarah besar antarnegara di kawasan Asia dan Afrika.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Dekat Stasiun Kereta Api
Penyelenggaraan KAA diawali dari ide Soekarno yang disampaikan oleh Ali Sastroamidjojo pada Konferensi Colombo. Idenya datang karena setelah Perang Dunia II, saat banyak negara yang masih bersitegang karena adanya Blok Barat dan Blok Timur.
Di Konferensi Colombo (Sri Lanka), pemikiran untuk menyelenggarakan KAA menjadi bahan pembicaraan utama. Tindak lanjut dari pembicaraan tersebut adalah dengan diadakannya Konferensi Panca Negara di Kota Bogor. Konferensi ini menghasilkan beberapa keputusan, yaitu:
- Mengadakan KAA di Bandung pada bulan April 1955.
- Menetapkan kelima negara peserta Konferensi Bogor sebagai negara-negara sponsor.
- Menetapkan 25 negara Asia-Afrika yang akan diundang.
Pada tanggal 3 Januari 1955 di Bandung, dibentuklah sebuah panitia yang diketuai oleh Sanusi Hardjadinata, Gubernur Jawa Barat. Dari 25 negara yang diundang, Federasi Afrika Tengah menolak untuk hadir karena masih diserang oleh penjajah.
Konferensi Asia-Afrika di Bandung berlangsung pada tanggal 18–24 April 1955 dan dihadiri oleh 29 negara termasuk 5 negara sponsor KAA di dalamnya.
Agenda dalam Konferensi ini antara lain membicarakan kerja sama ekonomi, budaya, hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri, masalah bangsa-bangsa yang belum merdeka, perdamaian dunia dan kerjasama internasional, dan deklarasi tentang memajukan perdamaian dunia.
Baca Juga: Deklarasi Juanda, Pernyataan Kedaulatan Laut Indonesia
Konferensi ini menghasilkan Basic Paper on Racial Discrimination, Basic Paper on Radio Activity, dan Declaration on the Promotion of World Peace and Co-operation. Dokumen Declaration on the Promotion of World Peace and Co-operation inilah yang kemudian dikenal sebagai Dasasila Bandung.
2. Misi Garuda
Misi ini yang jadi sorotan adalah tokoh yang tergabung dalam Kontingen Garuda atau Pasukan Garuda. Pasukan ini terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain. Ide awal munculnya pasukan ini karena adanya konflik di Timur Tengah pada 26 Juli 1956.
Saat itu, Inggris, Prancis, dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Mesir, sehingga menimbulkan perdebatan di antara negara-negara lainnya.
Dalam Sidang Umum PBB, Menteri Luar Negeri Kanada, Lester B. Pearson, mengusulkan agar dibentuk pemelihara perdamaian di Timur Tengah. Usul ini disetujui dan pada tanggal 5 November 1956, Sekretaris Jenderal PBB membentuk United Nations Emergency Forces (UNEF).
Indonesia pun menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam UNEF dengan mengirimkan Misi Garuda I sampai Misi Garuda XXVI-C2.
Menurut data Kementerian Luar Negeri pada Senin, 21 Maret 2016, Indonesia menjadi kontributor terbesar ke-10 pasukan pemeliharaan perdamaian PBB dari 124 negara.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah menugaskan 2.843 personel TNI dan POLRI yang bertugas di 10 Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB. Kontribusi pasukan Indonesia ke Misi Pemeliharaan PBB merupakan wujud pelaksanaan mandat Konstitusi yang mengamanatkan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Selain itu, pengiriman pasukan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel TNI dan POLRI.
3. Deklarasi Djuanda
Deklarasi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan pimpinan Departemen Pertahanan Keamanan RI tahun 1956, yang merasa hukum laut Indonesia saat itu tidak menguntungkan kepentingan wilayah Indonesia.
Hukum laut Indonesia saat itu berdasarkan Zee En Maritieme Kringen Ordonantie (Ordonansi Laut dan Daerah Maritim) tahun 1939 dari Belanda. Kebijakan tersebut dapat membuat kapal-kapal asing masuk ke wilayah Indonesia dan mengambil sumber dayanya.
Akhirnya, melalui Deklarasi Djuanda, dinyatakan bahwa laut teritorial Indonesia berjarak 12 mil laut diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dari pulau terluar.
Deklarasi Djuanda kemudian dikukuhkan melalui UU No.4/PRP Tahun 1960 dan melahirkan konsep “Wawasan Nusantara”.
Agar diakui oleh negara lain, deklarasi ini juga diperjuangkan dalam forum internasional melalui Konvensi Hukum Laut atau lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) yang diadakan oleh PBB.
Deklarasi Djuanda baru dapat diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ke-3 di Montego Bay (Jamaika) pada 1982.
Berdasarkan hasil konvensi tersebut, Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan.
Setelah diperjuangkan sekitar 25 tahun, akhirnya pada 16 November 1994 dengan persetujuan dari 60 negara, hukum laut Indonesia telah diakui oleh dunia internasional.
4. Gerakan Non-Blok (GNB)
Setelah Perang Dunia II, muncul dua kubu dari dua negara adidaya, Amerika dengan haluan liberalis-kapitalis dan Uni Soviet dengan aliran sosialis-komunis. Banyak negara yang tidak ingin bergabung dalam dua ideologi ini, akhirnya membuat Gerakan Non-Blok (GNB).
Untuk merealisasikan beberapa poin dalam Dasasila Bandung yang menyangkut kesejahteraan suatu negara, pada tanggal 1-6 September 1961 diadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Beograd, Yugoslavia.
Dalam KTT di Beograd inilah didirikan GNB, yang diprakarsai oleh lima negara, yaitu: Indonesia, India, Yugoslavia, Ghana, dan Mesir. Beberapa tujuan dari pembentukan Gerakan Non-Blok antara lain:
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
- Mengusahakan tercapainya pelucutan senjata secara umum dan menyeluruh di bawah pengawasan internasional efektif.
- Mengusahakan agar PBB berfungsi secara efektif.
- Mengusahakan terwujudnya tata ekonomi dunia baru.
- Mengusahakan kerjasama di segala bidang dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial.
Tujuan dari GNB juga tercantum dalam Deklarasi Havana tahun 1979, yaitu untuk menjamin kemerdekaan, kedaulatan, integritas teritorial, dan keamanan dari negara-negara non-blok dalam perjuangan mereka menentang imperialisme, kolonialisme, apartheid, zionisme, rasisme dan segala bentuk intervensi.
Selain sebagai negara pelopor berdirinya GNB, Indonesia memiliki peran yang cukup besar dalam organisasi tersebut, di antaranya:
- Sebagai salah satu negara penggagas KAA yang merupakan cikal bakal digagasnya Gerakan Non-Blok.
- Sebagai salah satu negara pengundang pada KTT GNB yang pertama. Hal ini karena Indonesia merupakan salah satu pendiri GNB dan berperan besar dalam mengundang atau mengajak negara lain untuk bergabung dalam KTT.
- Menjadi ketua dan penyelenggara KTT GNB X yang berlangsung pada 1-7 September 1992 di Jakarta dan Bogor. Indonesia turut pula menjadi perintis dibukanya kembali dialog utara-selatan, yaitu dialog untuk memperkuat hubungan antara negara berkembang (selatan) dan negara maju (utara).
Hingga 2016, KTT GNB telah diadakan sebanyak 17 kali dan pada 2012, telah memiliki 120 negara anggota.