Suara.com - Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah. Bukan hanya hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, pasangan pengantin juga harus mempersiapkan diri membangun rumah tangga.
Belakangan, salah satu hal yang banyak dilakukan sebelum menikah adalah membuat perjanjian pranikah.
Pembuatan perjanjian pranikah memang lebih sering dilakukan di luar negeri. Meski begitu, tidak sedikit pasangan di Indonesia yang kini turut melakukannya.
Tujuannya, perjanjian pranikah dapat menjadi antisipasi jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam pernikahan kelak.
Baca Juga: Viral Kuburan Ramai bak Taman Bermain, Warganet: Mana Ada Odong-odong
Belum lama ini, momen pengantin yang melakukan perjanjian pranikah menjadi viral di media sosial TikTok.
Pernikahan pasangan pengantin tersebut diunggah oleh akun @.mcwedding. Di sana, tampak pasangan pengantin yang melakukan perjanjian pranikah.
Tak hanya menunjukkan dokumen perjanjian pranikah di hari pernikahan, keduanya pun mengesahkan perjanjian tersebut dengan bantuan notaris.
Momen pengantin yang membuat perjanjian pranikah itu sendiri lantas viral ditonton hingga 1,1 juta kali.
Meski begitu, isi perjanjian pranikah tidak diungkapkan karena menjadi privasi. Namun, perjanjian pranikah umumnya merupakan hasil kesepakatan bersama.
Sejak dibagikan, tidak sedikit warganet yang ikut memuji pasangan pengantin dengan perjanjian pranikah tersebut.
Tak hanya itu, banyak pula yang berharap untuk melakukan hal serupa sebelum menikah kelak.
"Cuma laki-laki yang well educated dan setia yang mau pakai ini, menurutku ya," ungkap salah satu komentar.
"Aku juga bakalan bikin itu sebelum nikah. Soalnya cowok zaman sekarang pada kurang bersyukur jadi mengantisipasi kejadian buruk."
"Perjanjian itu imbang ya, berlaku juga untuk perempuannya kalau aneh-aneh ada konsekuensinya. Semuanya adil dan nggak dirugikan."
"Kebanyakan yang aku tahu, isinya tentang pisah harga, biaya konsekuensi jika salah satunya selingkuh atau memilih berpisah, hak asuh anak, income yang dipakai bersama," tambah warganet menjelaskan.
"Kalau mau hemat, nggak harus lewat notaris ya. Bisa buat sendiri di atas kertas dan didaftarkan ke KUA atau dukcapil," saran yang lain.