Suara.com - Sistem koridor perjalanan melalui travel bubble antara Singapura dan Indonesia telah dimulai per Senin (24/1). Travel Bubble tersebut hanya berlaku untuk wilayah Indonesia di Batam dan Bintan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan, wisatawan dari Singapura kini bisa datang ke daerah Nongsa di Batam dan Lagoi di Bintan tanpa harus melakukan karantina.
"SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 sudah diterbitkan yang mengizinkan warga Singapura datang ke Lagoi dan Nongsa. Wisatawan juga harus reservasi di salah satu penyedia akomodasi di kawasan dua tersebut dan hanya boleh beraktivitas dalam dua kawasan tersebut," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing virtual, Senin (24/1/2022).
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 no. 3/2022 disebutkan bahwa travel bubble bisa dimanfaatkan oleh WNI dan WNA yang telah tinggal di Singapura minimal 14 hari. Pintu masu dari Singapura ke Indonesia hanya diizinkan dua tempat.
Baca Juga: Bank Indonesia Dorong Pemerintah Cari Strategi Datangkan Lebih Banyak Wisatawan Nusantara ke Bali
Yakni, melalui terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam. Juga terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Sandi menyampaikan dirinya telah meninjau Pelabuhan Bandar Bintan Telani. Pada tahap uji coba travel bubble, baru akan dimulai dengan menerima 500 wisatawan dari Singapura dalam 8 kali trip perjalanan setiap hari. Dalam satu trip membawa sekitar 50 sampai 100 wisatawan.
Padahal normalnya, terminal itu biasanya dikunjungi 2.400 wisatawan mancanegara dalam 12 kali trip perjalanan per hari. Dalam masa oandemi dan uji coba travel ini, Kemenparekraf berharap jumlah kedatangan wisatawan mancanegara bisa ditingkatkan secara bertahap.
"Diketahui Singapura juga punya prospek yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan pariwisata dan ekonomi nasional, khususnya di Kepulauan Riau," ujar Sandi.
Sandi mengatakan bahwa aturan bebas karantina itu hanya berlaku untuk perjalanan dari Singapura ke Kepulauan Riau, Indonesia. Sementara perjalanan sebaliknya, Indonesia-Singapura, mengikuti aturan Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah Singapura.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tertinggal 0-2 dari Thailand di Babak Pertama, Warganet: Udah Bener Main Tiktok Aja
Adapun syarat melakukan travel bubble Singapura-Indonesia sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan. Serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
3. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura.
4. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.
5. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.
7. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
8. Setelah hasil tes PCR dipastikan negatif, pemeriksaan administrasi dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai, pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi, serta penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata.