Suara.com - Setiap akhir tahun, pemerintah daerah selalu menyusun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang akan diajukan di tahun selanjutnya. APBD juga kerap dibahas dalam pelajaran ekonomi, khususnya murid SMA jurusan IPS. Lalu, pertanyaannya apa itu APBD?
Mengutip Sumber Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (21/1/2022), pengertian APBD dijelaskan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 1 ayat 8.
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD yaitu suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan, pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Tujuan APBD
APBD disusun setiap tahunnya dengan tujuan sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran untuk kegiatan daerah, agar peningkatan produksi, kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
Sumber-sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.
Pendapatan daerah juga bisa diberikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lantaran PAD cenderung lebih kecil dan tidak mencukupi kegiatan atau program daerah untuk pembangunan.
Baca Juga: 14 Saksi Kasus Korupsi Pengesahan APBD Jambi Diperiksa KPK
Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah