Suara.com - Setiap akhir tahun, pemerintah daerah selalu menyusun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang akan diajukan di tahun selanjutnya. APBD juga kerap dibahas dalam pelajaran ekonomi, khususnya murid SMA jurusan IPS. Lalu, pertanyaannya apa itu APBD?
Mengutip Sumber Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (21/1/2022), pengertian APBD dijelaskan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 1 ayat 8.
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD yaitu suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan, pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Baca Juga: 14 Saksi Kasus Korupsi Pengesahan APBD Jambi Diperiksa KPK
Tujuan APBD
APBD disusun setiap tahunnya dengan tujuan sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran untuk kegiatan daerah, agar peningkatan produksi, kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
Sumber-sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.
Pendapatan daerah juga bisa diberikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lantaran PAD cenderung lebih kecil dan tidak mencukupi kegiatan atau program daerah untuk pembangunan.
Baca Juga: UMP Naik 5,1 Persen, Pemprov DKI Minta BTT APBD untuk Bayar Upah PJLP
Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah
Pada dasarnya pengeluaran daerah dapat dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja sebagai berikut.
- Organisasi merupakan suatu bentuk kesatuan pengguna anggaran misalnya DPRD dan sekretariat DPRD kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Fungsi, yang termasuk dalam kategori fungsi, misalnya pendidikan dan kesehatan.
- Jenis belanja, yang termasuk dalam jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja pembangunan, belanja dinas dan seterusnya.
Cara Menyusun APBD
Adapun langkah-langkah penyusunan APBD, sebagai berikut.
1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya.
DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah,dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya.
Pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur, walikota atau bupati.