Meski Prevalensi Kasus Kekerasan Seksual Menurun, Menteri PPPA Tegaskan RUU TPKS Harus Tetap Disahkan

Rabu, 19 Januari 2022 | 18:54 WIB
Meski Prevalensi Kasus Kekerasan Seksual Menurun, Menteri PPPA Tegaskan RUU TPKS Harus Tetap Disahkan
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan kasus kekerasan seksual menurun pada 2021.

Meski demikian, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus tetap segera disahkan.

"Perlu kami pertegas, berdasarkan hasil survei kasus menurun tapi angkanya cukup memprihatinkan. Sehingga membutuhkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan," kata Bintang dalam Media Talk Kemen PPPA, Rabu (19/1/2022).

Survei Kemen PPPA menemukan bahwa kasus kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan oleh pasangan ataupun selain pasangan pada 2021 tercatat mencapai 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 sampai dengan 64 tahun selama hidupnya.

Baca Juga: 14.517 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Sepanjang 2021, Hampir Setengahnya Kekerasan Seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga

Angka itu turun dibandingkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional pada 2016 yang menunjukkan data sebanyak 33,4 persen atau 1 dari 3 perempuan.

Bintang mengingatkan bahwa kasus yang terungkap saat ini sebenarnya fenomena gunung es. Sebenarnya yang terlaporkan masih lebih sedikit daripada jumlah kasus sebenarnya.

"Apalagi sejak dua bulan terakhir 2021, November, Desember kemarin, sampai Januari ini, tiada hari tanpa kasus kekerasan," ujarnya.

Bintang berharap, dengan disahkannya RUU TPKS bisa menjadi pembaharuan hukum. Juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan.

Selain itu juga, menindak pelaku dan mewujudkan lingkungan yang bebas kekerasan seksual.

Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandungnya di Balikpapan Diberi Pendampingan Psikolog

"Oleh karena itu, perlu kita kawal baik dalam penyusunan maupun perumusan substansi. Sehingga cakupan dan tujuan dari undang-undang tersebut dapat rumuskan secara menyeluruh," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI