Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/01).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut keputusan itu menjadi angin segar dalam upaya menuntaskan kekerasan seksual, terutama yang dialami perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.
Ia mengatakan bahwa kekerasan seksual sering kali berdampak, tidak hanya bagi korban, namun juga terhadap seluruh keluarganya dan bisa saja terjadi seumur hidup.
“Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa," kata Menteri Bintang melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif, Moeldoko:Bisa Jadi Titik Terang Agar Ada Sanksi Hukum
Menurut Bintang, dengan berlakunya RUU TPKS, akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Oleh sebab itu, RUU TPKS harus secara hati-hati dan cermat dibahas agar menjadi payung hukum yang mampu melindungi perempuan juga anak dari kekerasan seksual. Bintang menegaskan, undang-undang yang dihasilkan harus bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Setelah keputusan paripurna itu, nantinya DPR RI akan bersurat kepada Presiden. Kemudian, Presiden menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
“Dengan ini kami selalu siap bila nantinya Presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM),” kata Bintang.
Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres