Cegah Varian Omicron, Bali Siapkan 60 Hotel untuk Pekerja Migran dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 17 Januari 2022 | 16:50 WIB
Cegah Varian Omicron, Bali Siapkan 60 Hotel untuk Pekerja Migran dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi hotel tempat karantina. [Antara/Ahmad Fikri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ancaman varian Omicron terhadap dunia pariwisata membuat pemerintah Bali melakukan antisipasi, dengan menyiapkan hotel karantina.

Mengutip ANTARA, 60 hotel dengan 11.960 kamar untuk tempat karantina bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Pulau Dewata.

"Dari 60 hotel tersebut, delapan hotel itu khusus untuk PPLN yang warga negara Indonesia/PMI repatriasi yang dibiayai negara dan sisanya untuk PPLN yang berbayar," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar.

Selain 60 hotel itu, juga terdapat enam gedung milik pemerintah dengan total 433 tempat tidur yang dapat digunakan untuk tempat karantina.

Warga melewati akses pintu masuk pantai Kuta, Badung, Bali yang ditutup menggunakan batako, Rabu 6 Oktober 2021
Warga melewati akses pintu masuk pantai Kuta, Badung, Bali yang ditutup menggunakan batako, Rabu 6 Oktober 2021

Rentin menambahkan menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran COVID-19 secara global, perlu melakukan kehati-hatian terhadap kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Apalagi, Bali dan Kepulauan Riau sebagai pintu masuk untuk PPLN, baik yang berstatus WNA maupun WNI untuk tujuan wisata di Indonesia

"Bali juga mengalami peningkatan kasus COVID-19 pada Kamis (13/1) sebanyak 26 kasus. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat wajib waspada dan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu menyampaikan mengenai perencanaan mitigasi untuk pekerja migran Indonesia.

Apabila diketahui PMI selama karantina mengalami kondisi kesehatan bergejala atau jika hasil PCR positif, Satgas COVID-19 dari hotel karantina wajib melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, Satgas COVID-19 wilayah dan Bali Medical Tourism Association (BMTA).

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Heran, Bali Masih Sepi Turis Asing Meski Sudah Buka Sejak Oktober Tahun Lalu

Kemudian ditindaklanjuti call center dengan mengirimkan petugas kesehatan (dokter) dan dikoordinasikan dengan pihak asuransi. Sedangkan PMI yang tidak ada gejala/gejala rendah akan langsung diantar ke hotel tempat isolasi terpusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI