Suara.com - Pemerintah Hong Kong memberlakukan larangan penerbangan transit dari 150 negara, terkait penyebaran virus Corona varian Omicron.
Penangguhan penerbangan transit dilakukan selama sebulan, karena kota tersebut telah mencatat sekitar 50 kasus varian Omicron yang menyebar cepat sejak akhir tahun lalu.
Sebelum wabah, yang menurut pihak berwenang dapat ditelusuri kembali ke dua anggota awak pesawat Cathay Pacific Airways, Hong Kong tidak memiliki penularan lokal selama lebih dari tiga bulan.
Bandara Internasional Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat bahwa setiap orang yang telah tinggal di tempat-tempat yang diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi oleh otoritas kesehatan dalam 21 hari sebelum bepergian, tidak dapat transit melalui kota itu dari 16 Januari hingga 15 Februari 2022.
Baca Juga: Varian Omicron Merajalela, Jerman Malah Kekurangan Alat Tes COVID-19
Langkah itu diambil "untuk mengendalikan penyebaran varian Omicron yang sangat menular," kata pihak bandara.
Hong Kong saat ini mengklasifikasikan lebih dari 150 negara dan wilayah sebagai berisiko tinggi.
Pekan lalu, Hong Kong melarang penerbangan masuk dari Australia, Kanada, Prancis, India, Pakistan, Filipina, Inggris, dan Amerika Serikat.
Kota yang diperintah China itu telah mengikuti kebijakan China Daratan dalam mengadopsi nol toleransi terhadap kasus COVID-19 lokal bahkan ketika sebagian besar dunia memutuskan untuk hidup bersama dengan virus corona.
Dalam beberapa pekan terakhir, pihak berwenang telah memperketat pembatasan karantina pada awak pesawat dan menerapkan kembali pembatasan kehidupan sosial.
Baca Juga: India Catat 264.202 Kasus Tambahan COVID-19
Lima belas jenis tempat, termasuk bar dan klub, bioskop, pusat kebugaran, dan salon kecantikan diharuskan untuk ditutup, sementara makan di restoran dilarang setelah pukul 18:00. Sekolah dasar dan taman kanak-kanak juga ditutup.
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan perpanjangan periode pembatasan hingga melalui liburan Tahun Baru Imlek pada awal Februari. [ANTARA]