Jangan Gampang Tergiur, Ini 3 Tips Terhindar Dari Jebakan Fintech Palsu

Rabu, 12 Januari 2022 | 17:30 WIB
Jangan Gampang Tergiur, Ini 3 Tips Terhindar Dari Jebakan Fintech Palsu
Ilustrasi fintech. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Teknologi membuat banyak kebutuhan hidup bisa teratasi hanya dalam satu genggaman ponsel. Termasuk salah satunya, urusan finansial. 

Teknologi finansial atau fintech juga saat ini sudah marak digunakan oleh masyarakat seiring berkembangnya berbagai platform dompet digital. Bukan hanya bisa digunakan untuk bertransaksi atau sekadar menyimpan uang, beberapa fintech ada juga yang menawarkan peminjaman uang secara online. 

Tapi, jangan mudah tergiur pinjaman uang dengan bunga rendah. Sebelum memutuskan untuk pinjam uang melalui fintech, kamu perlu telusuri lebih detail perusahaan yang menawarkannya. Jangan sampai tertipu dengan fintech palsu hingga merugikan diri sendiri.

Dikutip dari fintech pembayaran Flip, platform P2P (peer-to-peer) payment, berikut 3 cara yang bisa kamu terapkan agar tidak tertipu fintech palsu.

Baca Juga: Rupiah Cepat Galakkan Edukasi Soal Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online

1. Cek Legalitas Perusahaan Fintech 

Hal pertama yang harus kamu lakukan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan fintech adalah mengecek apakah perusahaan tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari regulator terkait. Setidaknya harus ada dua institusi yang memberikan izin operasi perusahaan fintech tersebut di Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

BI mengatur perusahaan fintech yang melakukan inovasi pada sistem pembayaran. Sementara itu, OJK mengatur fintech agregator keuangan, peer-to-peer lending atau pendanaan, dan konsultasi keuangan. 

2. Pelajari Soal Fintech dan Literasi Keuangan

Saat ini, kamu dapat mempelajari berbagai informasi tentang fintech melalui banyak sumber. Salah satunya, inisiatif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang menghadirkan situs CekFintech.id untuk mengedukasi masyarakat tentang legalitas fintech. 

Baca Juga: Kemudahan Berutang Jadi Salah Satu Faktor Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia

Kamu harus lebih cermat terhadap modus fintech ilegal karena tidak sedikit oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan penggunaan nama dan logo penyelenggara fintech resmi agar masyarakat mau menggunakan produk fintech ilegal. 

3. Teliti Dalam Proses 

Setelah kamu menemukan produk fintech resmi yang akan digunakan, selanjutnya wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech. Seperti menyetor KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan buku tabungan. 

Kamu harus hati-hati apabila penyedia layanan fintech meminta surat-surat rahasia yang tidak semestinya dibagikan, seperti surat tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI