Suara.com - Catatan akhir tahun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa terjadi 18 kasus kekerasan seksual pada anak di institusi pendidikan selama tahun 2021. Seluruh kasus terjadi antara 2 Januari-27 Desember 2021.
KPAI mengumpulkan data melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan juga pemberitaan media massa.
Selama 2021, hanya 3 bulan yang tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa ataupun yang di laporkan kepolisian. Yaitu pada Januari, Juli dan Agustus, sedangkan 9 bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual pada anak di institusi pendidikan yang dilaporkan ke kepolisian dan diberitakan di media massa.
"Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek. Dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis kepada suara.com, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: KemenPPPA Ungkap Bentuk Kekerasan Seksual yang Rentan Terjadi Pada Remaja
Temuan belasan kasus tersebut dinilai masih sangat memprihatinkan. Menurut Retno, bisa jadi kasus-kasus tersebut merupakan fenomena gunung es yang baru terungkap ke publik.
Sementara itu, terkait lokasi kejadian kekerasa pada anak tersebar di 17 Kabupaten/Kota pada Sembilan provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogjakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Sedangkan kabupaten/kota meliputi Cianjur, Depok, Bandung, dan Tasikmalaya, Sidoarjo, Jombang, Trengalek, Mojokerto dan Malang. Cilacap dan Sragen. Kemudian Kulonprogo, Solok, Ogan Ilir, Timika, dan Pinrang.
Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, sebanyak 12 sekolah atau 66,66 persen. Sementara kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama terjadi di 6 sekolah atau 33,34 persen.
Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek pun dua di antaranya termasuk sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan di Batu, Kota Malang.
Baca Juga: 2021: KPAI Catat 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, 55 Persen Pelakunya Guru
Retno memaparkan, pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh berbagai kalangan. Mulai dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang, Kepala Sekolah atau Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang, pengasuh, tokoh agama, dan Pembina Asrama.
"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18. Karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku, keduanya merupakan guru," jelas Retno.
Pada kasus Ponpes di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kekerasan seksual dilakukan terhadap anak anak laki-laki juga perempuan. Jumlahnya 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki dengan rentang usia 3-17 tahun. Korban paling banyak masih dalam jenjang sekolah SMP atau MTS.