Definisi Pasar Modal, Mekanisme, Jenis dan Cara Transaksinya

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:50 WIB
Definisi Pasar Modal, Mekanisme, Jenis dan Cara Transaksinya
Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Calon pembeli saham pertama-tama harus menjadi nasabah di perusahan efek. Calon pembeli saham harus punya rekening terlebih dahulu dan tercatat oleh Biro Administrasi Efek (BAE). Setelahnya bisa melakukan order transaksi.

Transaksi jual-beli saham itu awalnya dari investor kepada perusahaan efek, kemudian diteruskan kepada petugas perusahaan efek yang ada di lantai bursa.

Petugas di lantai bursa kemudian memasukkan pesanan ke sistem JATS. Di tahap ini ada komunikasi jual-beli antara broker (petugas perusahaan efek) dan investor. Setelah order (pesanan) yang masuk ke JATS ini bertemu dengan harga yang muncul pada sistem JATS, maka transaksi sudah selesai.

Informasi bahwa order telah selesai, kemudian diinformasikan ke investor. Tahap akhirnya adalah penyelesaian transaksi. Pada tahap ini, ada proses kliring, transfer (pemindahbukuan) yang dilakukan oleh KPEI.

Lalu ada proses lain sebelum investor memperoleh haknya yang berupa uang karena telah menjual saham, atau berupa saham yang dibelinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI