Definisi Pasar Modal, Mekanisme, Jenis dan Cara Transaksinya

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:50 WIB
Definisi Pasar Modal, Mekanisme, Jenis dan Cara Transaksinya
Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kini investasi digital seperti reksadana kian tren di kalangan milenial. Perlu diketahui investasi digital umumnya melibatkan pasar modal.

Tapi sayangnya, sangat sedikit para investor milenial yang mengerti apa itu pasar modal, mekanisme hingga jenis-jenisnya.

Mengutip Ruang Guru, Rabu (15/12/2021) capital market atau pasar modal adalah wadah pendanaan dengan melakukan kegiatan investasi.

Sedangkan reksadana adalah satu dari beberapa instrumen keuangan yang masuk dalam pasar modal.

Baca Juga: Cetak Rekor! Dana Masuk Pasar Modal Capai Rp274,32 Triliun Dalam Sehari

Jenis-Jenis Pasar Modal

Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).
Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).

Menurut waktu transaksinya, jenis-jenis pasar modal dapat dibedakan menjadi dua macam pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

Transaksi yang terjadi di pasar perdana terjadi saat surat berharga itu dijual pertama kali ke masyarakat. Sedangkan jika transaksi di pasar sekunder itu terjadi saat saham sudah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Proses Perdagangan Pasar Perdana

Baca Juga: Regulator Pasar Modal Donasikan Rp 10 Miliar ke PMI, Jusuf Kalla Bilang Begini

Jika ingin motor baru dengan merek A buatan PT. Rogu. Lalu, mendatangi showroom atau dealer yang menjual motor dari PT. Rogu itu. Setelah setuju dan cocok dengan dealer tersebut, lalu motor dibaya dan diantar. Sehingga pembayaran yang diterima dealer tersebut kemudian diserahkan ke PT. Rogu.

Nah, dalam analogi pasar perdana, maka PT. Rogu bertindak sebagai Emiten, pembeli sebagai investor, dan dealer tersebut sebagai Penjamin Emisi.

Proses Perdagangan Pasar Sekunder

Masih menggunakan analogi beli motor, tapi kali ini motor bekas. Sebagai contoh, apabila sudah punya motor baru dari PT. Rogu dan dipakai selama 3 tahun. Lalu ingin menjual motor ini, biasanya akan menghubungi dealer motor bekas.

Di waktu yang bersamaan ada yang ingin membeli motor bekas. Pembeli itu mendatangi dealer motor bekas dan bertemu dengan yang ingin menjual untuk melakukan transaksi. Sehingga, PT. Rogu selaku pembuat motor tersebut, tidak dilibatkan dalam transaksinya.

Sehingga penjual motor dan pembeli motor bekas berperan senagai investor. Sedangkan dealer motor berperan sebagai perantara.

Mekanisme Transaksi Pasar Modal

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bertransaksi di para modal, perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan formulir pembuatan rekening dana nasabah (RDN).

Sehingga bisa datang langsung ke kantor perusahaan efek atau mengurus semua prosesnya secara online.

Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System).

Sehingga transaksinya menggunakan sistem secara daring. Perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

Calon pembeli saham pertama-tama harus menjadi nasabah di perusahan efek. Calon pembeli saham harus punya rekening terlebih dahulu dan tercatat oleh Biro Administrasi Efek (BAE). Setelahnya bisa melakukan order transaksi.

Transaksi jual-beli saham itu awalnya dari investor kepada perusahaan efek, kemudian diteruskan kepada petugas perusahaan efek yang ada di lantai bursa.

Petugas di lantai bursa kemudian memasukkan pesanan ke sistem JATS. Di tahap ini ada komunikasi jual-beli antara broker (petugas perusahaan efek) dan investor. Setelah order (pesanan) yang masuk ke JATS ini bertemu dengan harga yang muncul pada sistem JATS, maka transaksi sudah selesai.

Informasi bahwa order telah selesai, kemudian diinformasikan ke investor. Tahap akhirnya adalah penyelesaian transaksi. Pada tahap ini, ada proses kliring, transfer (pemindahbukuan) yang dilakukan oleh KPEI.

Lalu ada proses lain sebelum investor memperoleh haknya yang berupa uang karena telah menjual saham, atau berupa saham yang dibelinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI