13 Santriwati Diperkosa, Menteri Bintang ke Pemda: Jangan Seperti Pemadam Kebakaran!

Selasa, 14 Desember 2021 | 17:50 WIB
13 Santriwati Diperkosa, Menteri Bintang ke Pemda: Jangan Seperti Pemadam Kebakaran!
13 Santriwati Diperkosa, Menteri Bintang ke Pemda: Jangan Seperti Pemadam Kebakaran! (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Pesantren Bandung, secara tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meminta pemeintah tidak bekerja seperti pemadang kebakaran.

Menteri Bintang, meminta kepala daerah mengedepankan upaya pencegahan, alih-alih hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, bertindak setelah terjadi kasus dan ramai dibicarakan.

"Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting,” ujar Menteri Bintang mengutip siaran pers yang diterima suara.com, Selasa, (14/12/2021).

Pernyataan itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Geram Ustaz yang Perkosa Belasan Santri di Pesantren, Buya Yahya: Serigala Berbulu Domba

13 Santriwati Diperkosa, Menteri Bintang ke Pemda: Jangan Seperti Pemadam Kebakaran! (Dok: Istimewa)
13 Santriwati Diperkosa, Menteri Bintang ke Pemda: Jangan Seperti Pemadam Kebakaran! (Dok: Istimewa)

Menteri Bintang menambahkan, tidak hanya kasus pelecehan yang bisa memicu pemerkosaan, tapi juga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang harus dicegah.
 
"Artinya, ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat,” ungkap Menteri Bintang.
 
Di saat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Agung Kim Fajar Wiyati Oka, sepakat perlu dilakukannya pengetatan proses pemberian izin pendirian Lembaga Pendidikan, seperti Pondok Pesantren.

"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," tutur Agung.
 
Dalam kesempatan tersebut, Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor Whatsapp 085222206777.
 
Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA pun telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing.

Sementara itu, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Korban: Tolong Jangan Sebut Nama Bapak Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI