Mendikbudristek Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Meningkat di Masa Pandemi, Apa Sebabnya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 11 Desember 2021 | 02:05 WIB
Mendikbudristek Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Meningkat di Masa Pandemi, Apa Sebabnya?
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini turut mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Ia mengatakan pandemi COVID-19 mempengaruhi jumlah kasus kekerasan seksual.

“Data menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan seksual, juga adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021,” ujar Nadiem dalam puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah itu melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.

Baca Juga: Bantah Kirim Pesan Porno, Dosen Reza Ghasarma Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

“Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga,” tambah dia.

Nadiem menambahkan kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. "Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya,” ucapnya.

Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan. Juga para perempuan pejuang keluarga.

“Oleh karena itu, kekerasan apa pun jenis dan bentuknya pada siapapun, harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan,” imbuh dia.

Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan tersebut solusi untuk melakukan pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.

Baca Juga: Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda

“Permendikbudristek PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.

Selain itu, kampus juga diminta untuk mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS. Pemerintah menargetkan pada 2022, kampus di Tanah Air memiliki Satgas PPKS. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI