Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:55 WIB
Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya," pungkas Retno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI