Definisi, Jenis, Status Serta Masalah Umum Tenaga Kerja di Indonesia

Rabu, 08 Desember 2021 | 09:35 WIB
Definisi, Jenis, Status Serta Masalah Umum Tenaga Kerja di Indonesia
Ilustrasi tenaga kerja (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sering kali Indonesia dihebohkan dengan kasus maraknya tenaga kerja asing. Tapi, nyatanya tenaga kerja terdiri dari banyak jenis lho.

Sebelum membahas jenis-jenis tenaga kerja, perlu diketahui dulu bahwa tenaga kerja merupakan penduduk yang masuk usia kerja, yaitu 18 hingga 64 tahun.

Jika di bawah usia tersebut, maka masuk kategori pekerja anak.

Mengutip Ruang Guru, Rabu (8/12/2021) tenaga kerja adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses produksi suatu barang atau jasa untuk menggerakkan perekonomian.

Jenis-jenis Tenaga Kerja

Sejumlah calon penumpang berjalan melintas di area halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi Tenaga Kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). FOTO/Rivan Awal Lingga

1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja ini memperoleh kemampuannya dalam suatu bidang dengan cara menempuh pendidikan formal. Contoh: dokter, arsitek.

2. Tenaga Kerja Terampil
Tenaga keja ini adalah tenaga kerja yang membutuhkan keahlian di bidang tertentu dengan melalui pelatihan atau pengalaman kerja. Contoh: sopir bus, musisi.

3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik & Tidak Terampil ( Pekerja Kasar).
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil, bekerja hanya mengandalkan tenaga saja tanpa ada keunggulan lain. Contoh: kuli, pekerja serabutan, dan sebagainya.

Tenaga Kerja Berdasarkan Status Pekerjanya

Baca Juga: Pernyataan Luhut soal TKA China Disorot, Politisi Demokrat: Giliran Salah Ngajak-Ngajak

  1. Pekerja Lepas, atau biasa disebut dengan freelance adalah orang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen pada suatu perusahaan.
  2. Pekerja Kontrak, seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis.
  3. Pekerja Tetap, seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

Permasalahan Ketenagakerjaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI