Kasus Kekerasan yang Dilakukan Anggota Polisi Sering Sulit Ditangani, Apa Penyebabnya?

Senin, 06 Desember 2021 | 21:08 WIB
Kasus Kekerasan yang Dilakukan Anggota Polisi Sering Sulit Ditangani, Apa Penyebabnya?
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA/Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan mengakui bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian sulit ditangani hingga tuntas. Apa penyebabnya?

Menurut Komnas Perempuan, faktor relasi kuasa jadi salah satu penyebab pelaku seolah 'terlindungi' dari hukuman atas perbuatannya.

"Kasus kekerasan yang melibatkan anggota polisi memang seringkali sulit mendapatkan penangangan. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, salah satunya adalah relasi kuasa yang besar. Seringkali karena dilakukan oleh aparatur negara, jadi kasus yang dilakukan oleh Polisi ini harus di treatment secara khusus," kata komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam konferensi pers daring, Senin (6/12/2021).

Penanganan khusus yang dilakukan dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, setelah melaporkan kasusnya. Pihak terkait bisa mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Soal Kasus NWR, Komnas Perempuan: Ini Merupakan Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

memastikan bahwa korban juga dilindungi otomatis ketika dia mendapatkan telah berhasil melaporkan kasusnya maka dia bisa melapor atau mengajukan ke lpsk untuk mendapatkan perlindungan

"LPSK nanti punya sistem atau mekanisme sendiri, memastikan proses perlindungan terjadi. Setelah itu juga perlu dilakukan upaya supaya kasus tidak di drop," kata Theresia.

Ia menambahkan, memang banyak kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi tapi penanganan hukumnya tidak berlanjut. Bahkan korban justru mengalami serangan cukup berat seperti intimidasi.

Komnas Perempuan merekomendasikan agar tahap awal penanganan kasus kekerasan sebenarnya mematikan pemulihan kondisi korban, baik secara fisik juga psikis. Kemudian secara paralel juga korban dibantu untuk mengadukan kasusnya ke lembaga layanan terdekat atau melaporkan ke kepolisian.

"Menurut kami ini jadi satu hal yang sangat penting untuk dilakukan karena hanya kepolisian, pada kasus pidana, yang bisa masuk ke dalam upaya untuk membantu korban pada konteks penanganan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Terima Aduan 4.500 Kasus Kekerasan Seksual, Salah Satunya Kasus NW

Selain itu, meminta bantuan dari lembaga layanan jugansebainnya dilakukan agar pemulihan korban sefara psikis bisa terkontrol.

"Kadang-kadang polisi juga sangat tidak berpikir untuk membantu proses pemulihan. Sehingga meminta bantuan kepada lembaga layanan akan memperpendek mekanisme yang nanti akan diambil oleh kepolisian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI