Temuan Komnas Perempuan: NWR Alami Kekerasan Seksual dari Pacar Sejak 2 Tahun Lalu

Senin, 06 Desember 2021 | 17:30 WIB
Temuan Komnas Perempuan: NWR Alami Kekerasan Seksual dari Pacar Sejak 2 Tahun Lalu
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan membenarkan bahwa korban kekerasan seksual di Mojokerto Novia Widyasari Rahayu (NWR) pernah meminta bantuan terkait kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Berdasarkan pengakuan korban terungkap kalau pelaku Randy Bagus Hari Sasingko telah melakukan kekerasan dalam pacaran sejak dua tahun lalu.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentiriyani mengatakan korban tidak hanya mengalami perkosaan oleh pelaku, tapi berbagai tindak kekerasan lainnya.

"Korban bukan hanya mengalami perkosaan, tapi juga serangkain kekerasaan lainnya baik, fisik maupun psikis. Selain itu, dia juga kerap diminta berulang kali berhubungan seksual secara paksa oleh pelaku," kata Andy dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Terkuak! Orang Tua Novia Widyasari Ternyata Seorang Staf Ahli Wali Kota

Novia Widyasari Rahayu.[Twitter]
Novia Widyasari Rahayu.[Twitter]

Korban melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan pada Agustus 2021. Setelah beberapa kali coba dihubungi, korban baru bisa berkomunikasi dengan Komnas Perempuan pada awal November.

Korban mengaku kalau kekerasan dalam pacaran telah dilakukan pelaku sejak awal menjalin hubungan pada 2019. Namun, selama itu korban tidak bisa keluar dari hubungannya karena kekangan dari pelaku.

"Saat almarhum mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pelaku yang memiliki profesi sebagai anggota kepolisian memaksa untuk menggugurkan kehamilannya walaupun korban berkali-kali menolak untuk menggugurkan kandungannya," ungkap komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Pemaksaan aborsi yang diminta dengan cara korban harus meminum obat-obatan pil KB dan jamu-jamuan. Juga pemaksaan melakukan hubungan seksual di tempat yang tidak wajar karena anggapan kalau sperma dapat menggugurkan janin.

Korban tidak hanya sekali diperkosa hingga hamil. Pada kehamilan kedua, Randy Bagus yang juga anggota di Polres Pasuruan itu lagi-lagi meminta agar NWR menggugurkan kandungannya dengan cara memasukkan obat ke vagina korban.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Novia Widyasari Bunuh Diri di Samping Makam Ayah

Pada kehamilan kedua itu, keluarga pelaku bahkan menuding korban sengaja menjebak agar bisa dinikahkan. Siti mengatakan, perlakukan tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati pada korban.

Siti mengungkapkan kalau korban memang sempat meminta segera menikah pada Agustus 2021. Namun permintaan itu ditolak oleh pelaku juga keluarganya.

"Dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karir dari pelaku," ujarnya.

Selama proses pemaksaan aborsi itu juga, ayah korban meninggal dunia. Tak sampai di situ, kepada Komnas Perempuan, korban bercerita kalau pelaku diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun, bersikeras tidak mau memutuskan hubungan dengan korban.

"Ini memang menyebabkan korban tidak berdaya, merasa dicampakkan, dan disia-siakan. Juga berkeinginan untuk menyakiti diri sendiri itu pernah terjadi. Misalnya, ketika mengetahui pelaku memiliki hubungan dengan perempuan lain, korban sempat menyakiti diri dengan memukul batu ke kepalanya dan sempat dirawat," tutur Siti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ke psikolog dan psikiater, korban didiagnosis menjalami depresi dan psikomatik. Sejak melaporkan ke Komnas Perempuan, korban telah dua kali menjalani penanganan psikologis selama November.

Siti mengungkapkan, sebelum sempat menjalani terapi ketiga, korban justru memilih bunuh diri di atas makam ayahnya pada awal Desember lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI