Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak RUU PKS Disahkan

Senin, 06 Desember 2021 | 14:30 WIB
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak RUU PKS Disahkan
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi salah satu PR besar untuk diselesaikan. Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 49.000 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.

"Di balik data ini tentu kita juga mendengarkan juga mungkin menyaksikan betapa penderitaan korban terus silih berganti," kata komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam webinar 'Peran Media Sosial Dalam Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan', Senin (6/12/2021).

Oleh sebab itu, Veryanto menegaskan bahwa dorongan kepada DPR untuk segera mensahkan RUU Perlindungan Kekerasan  Seksual (PKS) harus terus digaungkan agar korban kekerasan seksual bisa tetap mendapatkan haknya.

Ia menambahkan bahwa diskusi mengenai kekerasa seksual tidak hanya mencakup tentang cara pencegahan. Tapi juga harus ditentukan penyelesaian kasus dan penanganan terhadap kondisi korban.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan di Magelang Naik 20 Persen, Modusnya Sebar Konten Mesum

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Shutterstock]
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Shutterstock]

"Bukan hanya tindakan pencegahan, namun juga upaya penanganan apa yang bisa kita lakukan sehingga korban kekerasan dapat mendapatkan haknya," ucap Veryanto.

Menurutnya, media sosial menjadi wadah yang efektif dalam mengajak publik untuk mau peduli terhadap isu tersebut. Namun di sisi lain, media sosial juga bisa jadi pemicu terjadi kekerasan seksual secara daring.

"Salah satu yang bisa kita lihat hari ini adalah maraknya kasus kekerasan berbasis gender cyber. Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang 2020 terjadi peningkatan kasus 350 persen dibandingkan 2019," kata Veryanto.

"Kami berharap diskusi ini dapat memperluas pergerakan masyarakat sipil agar kita bisa bersama-sama mendukung pengesahan rancangan undang-undang tindak pidana penghapusan kekerasan seksual yang berpihak terhadap korban," pungkasnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tanggapi Video Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan: Setop Kebodohan Ini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI