Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa kasus yang menimpa NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, termasuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran.
Ia mendorong masyarakat untuk berempati dan memihak kepada korban dan keluarganya.
‘’Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," kata Bintang melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).
Bintang juga tegas menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tindakan kekerasan dan pemerkosaan oleh anggota polisi dalam kasus NRW itu menjadi bukti kalau masyarakat harus lebih aktif melakukan pencegahan hal serupa.
Baca Juga: Dapat Sinyal Positif Fraksi-fraksi di DPR, Panja RUU TPKS Targetkan Pleno Pekan Depan
Bintang berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun keluarga juga kerabat yang mendampingi agar melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.
Terkait kasus NRW, Bintang meminta kepada Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses tindakan hukum bagi pelaku.
“Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," ucap Bintang.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Pelaku kekerasan seksual terhadap NRW yang dilakukan oleh Bagus Hari Sasongko diduga telah melanggar Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2). Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Unsri Dikeluarkan dari Daftar Yudisium, Datang tapi Tak Ada Kursi
Dan apabila mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehata).