Suara.com - Ada berbagai pandangan mengenai makna istilah disabilitas dan difabel. Kedua istilah itu sebenarnya sama-sama dimaksudkan untuk merujuk orang dengan kebutuhan khusus baik secara fisik maupun mental.
Namun pendiri Difalitera, Indah Darmastuti menyarankan, lebih bijak menggunakan istilah difabel daripada disabilitas. Sebab menurutnya, pemaknaan istilah difabel lebih positif dibanding disabilitas.
"Disabilitas itu artinya kehilangan kemampuan atau cacat. Sementara, difabel berarti different ability, mampu tapi dengan cara berbeda," kata Indah dalam webinar Ruang Terang, Minggu (5/12/2021).
Dengan pemakaian istilah difabel, Indah berharap perspektif masyarakat juga bisa berubah. Ia menekankan bahwa penyandang difabel juga bisa melakukan aktivitas layaknya orang normal, hanya saja dengan cara yang berbeda.
Baca Juga: Ratusan Penyandang ODGJ dan Disabilitas di Kota Cimahi Sudah Kantongi KTP-el
Akan tetapi, lanjut Indah, perbedaan pada seorang difabel seharusnya tidak dianggap sebagai suatu kecacatan. Pemahaman itu yang pada akhirnya juga akan memengaruhi cara bersikap kepada kelompok difabel.
"Masih ada stigma pada pandangan masyarakat terhadap kelompok difabel. Seperti, orang yang harus dikasihani, jadi objek penerima bantuan, dianggap tidak melakukan apapun, dianggap tidak layak tampil di publik," kata Indah.
Ia menambahkan, stigma itu yang kerap mempersulit kelompok difabel. Selain itu, berbagai fasilitas publik yang dinilai belum ramah difabel juga turut jadi hambatan.
"Hambatan yang mereka alami bukan hanya karena kondisi mereka, tapi juga lingkungan yang tidak accesible. Misalnya kantor kelurahan yang tangganya dibuat tinggi banget, itu juga kan bisa menyulitkan," ucapnya.
Layaknya masyarakat umum, Indah menekankan bahwa kelompok difabel juga memiliki hak serupa. Seperti, hak mengakses ruang publik termasuk transportasi. Kemudian, hak mendapat kesempatan yang sama, hak memiliki surat pendukung seperti SIM dan paspor.
Baca Juga: Mensos Risma Akan Beri Layanan Terapi Anak Disabilitas Korban Aniaya di Sukabumi
Hak berpolitik, hak mendapatkan akses pengetahuan, pendidikan, dan beribadah, hak perlindungan kesehatan, hak mengakses hiburan. Juga yang utama dan salah satu terpenting bagi kelompok difabel yakni hak mendapatkan pekerjaan.