Di Indonesia, pencantuman label pada produk pangan olahan diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas, sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.
"Hadirnya kampanye #KejuAsliCheck ini juga sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), yaitu komposisi bahan baku pada label pangan diurutkan berdasarkan jumlah, dari kandungan yang tertinggi ke rendah. Oleh karena itu, komponen pertama pada komposisi produk keju cheddar idealnya adalah keju cheddar, bukan air ataupun bahan lainnya,” tegas Dian.