Suara.com - Pada Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang diperingati setiap 25 November setiap tahunnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga memaparkan sejumlah fakta dan data terkait hal ini.
Menteri Bintang mengungkap bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan, non-pasangan, atau keduanya, setidaknya sekali dalam hidupnya.
Serupa dengan kondisi global, 1 dari 3 perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidupnya. Parahnya lagi, kata dia kondisi ini semakin parah saat pandemi Covid-19.
"Pandemi tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan, namun juga krisis ekonomi dan sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan dan memperburuk ketimpangan gender," jelasnya dalam diskusi bersama media yang digelar Yayasan Care Peduli dan UN Women, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Chelsea Islan dan Atlet Defia Rosmaniar Kampanyekan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Data tersebut juga diperkuat dari data yang disamlaikan Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan. Menurutnya, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800% atau 8x lipat).
Dalam kurun waktu 10 tahun (2010-2019), jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.775.042 kasus. Artinya 760 kasus per hari atau 31 kasus per jam. Sepanjang 2011-2020, tercatat kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas 49.643 kasus.
"Fenomena kekerasan adalah seperti gunung es dimana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar dari yang dilaporkan. Dapat diartikan juga bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman," ujar dia.
Kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi lanjutnya juga meningkat, dimana berdasarkan CATAHU 2021, pengaduan melalui Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan meningkat, menjadi 2.389 kasus, dengan catatan 2.341 kasus berbasis gender.
Dari Januari hingga Oktober 2021, tercatat kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi sebanyak 4.711 kasus. Dalam data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, juga tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cybercrime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%.
Baca Juga: Sejarah Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Hal yang Mesti Kamu Tahu
"Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban," ungkap Veryanto.
Melihat fakta tersebut, Menteri Bintang dan Veryanto sama-sama sepakat bahwa untuk menciptakan Indonesia yang aman bagi perempuan, dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, khususnya media sangatlah penting.
"Dalam hal ini, kami sangat berharap media bisa menjalankan kode etik pemberitaan yang ramah perempuan, serta mulai mengembangkan kebijakan media untuk mendorong pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan”, kata Bintang.
Veryanto juga mendesak media untuk mengubah narasi pemberitaan yang lebih berperspektif korban. Menurutnya, kehadiran media dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan akan berkontribusi dalam mendekatkan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan, khususnya melalui pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.