Asosiasi Pariwisata Harap Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru

Kamis, 25 November 2021 | 20:30 WIB
Asosiasi Pariwisata Harap Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru
Bali Kembali Gelar Upacara Ngaben dengan Protokol Kesehatan (Dok. Kementerian Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) berharap PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru tidak diberlakukan.

Hal ini diungkap Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati. Ia mengatakan PPKM level 3 akan banyak mempengaruhi sektor pariwisata yang kini mulai pulih, seiring terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Pertama saya berharap PPKM level 3 tidak diberlakukan," ujar Nunung dalam acara diskusi bersama Suara.com, Kamis (25/11/2021).

Meski tidak diberlakukan, Nunung siap jika protokol kesehatan diterapkan seperti dalam aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Tempat Wisata di Probolinggo Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Termasuk Bromo

Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat bagi mereka yang ingin menonton di XXI Sleman City Hall. (Istimewa)
Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat bagi mereka yang ingin menonton di XXI Sleman City Hall. (Istimewa)

Melalui kebijakan ini, menurut Nunung, para anggota ASITA akan bisa mencari solusi karena tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat untuk berlibur.

"Untuk improve perlaksaannya seperti di PPKM level 3, itu masih bisa saya jelaskan keanggota saya," timpal Nunung.

Di sisi lain, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru, yaitu penerapan PPKM Level 3 saat Nataru mendatang.

Aturan ini akan resmi dan mulai berlaku pada  24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu aturan PPKM level 3, disebutkan tentang adanya larangan mudik Nataru.

Baca Juga: RedDoorz Siap Berperan Dalam Pemulihan Pariwisata dengan Gandakan Properti di 2022

Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.

"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," terang Imendagri 62/2021.

Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI