Berencana Liburan Saat Nataru? Baca Dulu Aturan Baru Pemerintah

Kamis, 25 November 2021 | 20:05 WIB
Berencana Liburan Saat Nataru? Baca Dulu Aturan Baru Pemerintah
Ilustrasi virus corona. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Liburan atau bepergian ke mana pun di tengah situasi wabah Covid-19 tidak lagi semudah saat belum terjadi pandemi. Pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk mengatur mobilitas masyarakat agar tidak menjadi potensi penularan virus corona. Termasuk juga dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 terkait aktivitas selama masa libur Nataru.

Melalui aturan tersebut pemerintah bermaksud prioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode Nataru.

"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Johnny melalui rilis Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (25/11/2021).

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)

Johnny menyampaikan, Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan itu dan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.

"Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.

Khusus untuk ibadah Natal, Johnny berharap masyarakat nasrani melakukannya secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah dianjurkan tidak lebih dari 50 persen kapasitas gereja.

"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," ucapnya.

Menurut Johnny, pengaturan aktivitas masyarakat selama Nataru tidak jauh berbeda dengan aturan penerapan PPKM level 3. Hanya dibuat beberapa penyesuaian. Adapun, beberapa aturan di antaranya:

Baca Juga: Jelang Nataru, Jogja Pastikan Posko PPKM Mikro Aktif Lakukan Pemantauan

  1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak tidak penting atau tidak mendesak.
  2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
  3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
  6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  7. Mal diizinkan buka pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
  8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI