Ellen menyebutkan, dengan mengikuti tantangan atau ajakan di media sosial seperti berbagi variasi nama panggilan sebenarnya termasuk mengumbar data pribadi.
Contoh lainnya, seperti menjawab pertanyaan dari unggahan akun tertentu dengan menyusun kalimat berdasarkan angka tanggal kelahiran.
"Kamu memang nggak pernah posting tanggal lahir atau Kapan ulang tahun secara blak-blakan tapi tetap ketahuan karena ikutan ini," kata Ellen.
Dampak dari perbuatan tersebut salah satunya bisa dimanfaatkan untuk melakukan penipuan pada orang-orang di sekitar.
Melalui profiling yang dilakukan secara sukarela itu, pelaku bisa beraksi seolah-olah telah mengenal korbannya dengan dekat.
Bahkan dalam konteks kekerasan berbasis gender online, informasi atau data pribadi atas korban yang ditemukan di media sosial bisa digunakan untuk intimidasi lebih lanjut, kata Ellen.
Ia mengingatkan, para pengguna media sosial harus memahami apa saya identitas diri yang sebaiknya tidak diumbar sembarangan. Selain nama dan tanggal lahir, berikut berbagai identitas yang sebaiknya tidak sembarangan dibagikan di media sosial.
1. Data pribadi: nama lengkap, nama masa kecil, nama ibu, nama alias.
2. Nomor identitas: NIK, NPWP, SIM, nomor paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota Rumah Sakit, rekening bank, nomor kartu kredit.
Baca Juga: Heboh, Bersih-bersih Pantai, Seorang Pria Temukan Benda Mirip Jenglot
3. Alamat pribadi: alamat rumah, alamat Email.