Suara.com - Mengikuti tren tantangan di media sosial mungkin terasa menyenangkan. Salah satunya tren di media sosial yang sedang digandrungi yakni challange 'add yours' di Instagram berupa stiker balasan untuk berinteraksi dengan teman lainnya.
Melalui fitur itu memungkinkan pengguna untuk memilih topik yang disediakan Instagram atau membuat sendiri topik untuk bahan berbagi. Tapi dibalik keseruan challange itu nyatanya bisa berisiko tindak kriminal jika yang dibagikan termasuk identitas diri.
Seperti cerita dari pegiat media sosial Dita Moechtar. Lewat akun Twitter, Dita bercerita kalau temannya telah menjadi korban penipuan setelah melakukan challenge Instagram add yours yang menantang 'variasi panggilan nama kamu'.
Temannya menelepon sambil menangis dan bercerita telah menjadi korban penipuan yang meminta transfer uang.
Baca Juga: Heboh, Bersih-bersih Pantai, Seorang Pria Temukan Benda Mirip Jenglot
Ternyata sang teman langsung percaya dan mentransfer sejumlah uang karena penipu memanggilnya dengan sapaan akrab yang biasanya hanya dilakukan orang terdekatnya. Cerita Dita langsung ramai dijagat Twitter.
Fenomena tersebut sebenarnya disebut juga social engineering alias rekayasa sosial yang merupakan teknik manipulasi psikologi agar individu maupun grup mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi tertentu, seperti data pribadi, secara sukarela. Padahal tindakan itu bisa merugikan dirinya.
Menurut Kasubdiv digital Aat-Risk SAFEnet Ellen Kusuma, fenomena itu biasa terjadi dengan mempertimbangkan kondisi seseorang yang tidak sadar penuh, seperti sedang mengantuk, capek.
Maupun merasa emosi berlebihan, misalnya marah dan panik. Atau juga tidak paham konsekuensinya seperti mengikuti tantangan atau ajakan di media sosial yang terdengar sepele dan tidak berbahaya.
"Digunakan untuk profile link atau tindakan mengumpulkan dan menyusun informasi atas individu atau grup berdasarkan karakteristik tendensi atau informasi data pribadi dengan tujuan tertentu. Bisa juga untuk tujuan yang merugikan," kata Ellen dikutip dari unggahan akun @awaskbgo, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya Aktif Kembali di Instagram, Malah Dicibir Netizen
Aksi profiling bisa dilakukan dengan mengumpulkan data-data pribadi yang bisa jadi tanpa sadar disebar secara terbuka kepada pengguna lain di media sosial.
Ellen menyebutkan, dengan mengikuti tantangan atau ajakan di media sosial seperti berbagi variasi nama panggilan sebenarnya termasuk mengumbar data pribadi.
Contoh lainnya, seperti menjawab pertanyaan dari unggahan akun tertentu dengan menyusun kalimat berdasarkan angka tanggal kelahiran.
"Kamu memang nggak pernah posting tanggal lahir atau Kapan ulang tahun secara blak-blakan tapi tetap ketahuan karena ikutan ini," kata Ellen.
Dampak dari perbuatan tersebut salah satunya bisa dimanfaatkan untuk melakukan penipuan pada orang-orang di sekitar.
Melalui profiling yang dilakukan secara sukarela itu, pelaku bisa beraksi seolah-olah telah mengenal korbannya dengan dekat.
Bahkan dalam konteks kekerasan berbasis gender online, informasi atau data pribadi atas korban yang ditemukan di media sosial bisa digunakan untuk intimidasi lebih lanjut, kata Ellen.
Ia mengingatkan, para pengguna media sosial harus memahami apa saya identitas diri yang sebaiknya tidak diumbar sembarangan. Selain nama dan tanggal lahir, berikut berbagai identitas yang sebaiknya tidak sembarangan dibagikan di media sosial.
1. Data pribadi: nama lengkap, nama masa kecil, nama ibu, nama alias.
2. Nomor identitas: NIK, NPWP, SIM, nomor paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota Rumah Sakit, rekening bank, nomor kartu kredit.
3. Alamat pribadi: alamat rumah, alamat Email.
4. Nomor kontak personal: ponsel pribadi, telepon rumah.
5. Karakteristik personal data biometrik: scan retina, tanda suara, sidik jari, geometri wajah.
6. Informasi atas properti pribadi: nomor kendaraan, akta tanah dan bangunan.
7. Informasi aset teknologi: alamat internet protokol (IP address) atau alamat media access control yang secara konsisten terhubung pada satu individu tertentu.
8. Data lainnya: tanggal dan tempat lahir, nomor telepon bisnis, alamat email atau surat-menyurat untuk keperluan bisnis, ras, agama, indikator geografis, dan informasi terkait pekerjaan, kesehatan, edukasi, maupun finansial.