Suara.com - Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diperingati setiap tahun pada 25 November dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan penderitaan perempuan di seluruh dunia.
Dilansir Republic World, hari ini diperingati untuk mencegah sekaligus merespon kekerasan terhadap perempuan dan untuk menyadarkan masyarakat tentang hak asasi perempuan, termasuk kesetaraan gender.
Sejarah Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979, namun kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan terus menjadi isu yang meluas.
Baca Juga: 5 Artis Alami Kekerasan Saat Pacaran, Dipukuli sampai Dipaksa Nikah
Majelis Umum PBB pum mengeluarkan Resolusi 48/104 dengan mengadopsi "Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan" pada tanggal 20 Desember 1993, meletakkan dasar bagi masyarakat yang bebas dari kekerasan berbasis gender.
Aktivis hak-hak perempuan telah mengakui 25 November sebagai hari untuk memerangi kekerasan berbasis gender sejak tahun 1981. Tanggal ini dipilih untuk menghormati Mirabai bersaudara, Patria, Minerva dan Maria, tiga aktivis politik Republik Dominika -- yang dibunuh secara brutal pada tahun 1960 atas perintah penguasa negara, Rafael Trujillo.
Akhirnya, pada 7 Februari 2000, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 54/134, yang menetapkan 25 November sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran publik tentang masalah ini dan untuk meningkatkan undang-undang, serta sumber daya yang berkomitmen untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Tema Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2021
Pada tahun 2021, Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengangkat tema, “Orange the World: End Violence again Woman Now!”. Tema ini digaungkan mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan yang meningkat di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta: 947 Orang Jadi Korban Pada 2020
Warna oranye melambangkan masa depan yang lebih penuh harapan untuk masyarakat yang bebas dari kekerasan bagi perempuan maupun anak perempuan.
Tema ini digaungkan mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan yang meningkat di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari website PBB, berdasarkan data dari 13 negara, selama pandemi Covid-19, 2 dari 3 perempuan melaporkan bahwa mereka atau perempuan yang mereka kenal mengalami kekerasan. Namun hanya 1 dari 10 korban yang mememinta bantuan ke polisi.
PBB menekankan bahwa pemangku kebijakan di seluruh dunia harus meningkatkan pelayanan yang bisa digapai oleh penyintas dengan mudah dan cepat baik di sektor kepolisian, keadilan, Kesehatan, dan sosial.
Selain itu, seluruh masyarakat juga bisa berpartisipasi menghentikan kekerasan ini dimulai dengan mempercayai, mendengarkan, dan mendukung para penyintas, mengubah norma sosial, dan memberdayakan perempuan dan anak perempuan.