Pengertian Bank dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketahui

Selasa, 16 November 2021 | 12:46 WIB
Pengertian Bank dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketahui
Ilustrasi bank. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam kehidupan sehari-hari, bank jadi elemen penting di era transaksi digital seperti saat ini. Tapi sayangnya, hanya sedikit orang yang mengenal apa itu bank.

Mengutip Ruang Guru, Selasa (16/11/2021), bank berasal dari bahasa Italia 'banca' yang artinya bangku. Alasannya dahulu bangku ini digunakan sebagai tempat pertukaran uang yang digunakan pegawai bank untuk melayani aktivitas menabung.

Pada perkembangannya, bank sekarang dikenal sebagai lembaga keuangan yang bertugas menyalurkan dan menghimpun dana di masyarakat.

Berdasarkan kepemilikannya, bank dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik koperasi, bank milik campuran, dan bank milik asing.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Pertumbuhan Ekonomi Kepri Membaik

Jenis bank berdasarkan fungsinya

1. Bank sentral
Bank yang berwenang menjadi bank sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), yang memiliki kebijakan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia.

2. Bank umum
Bank ini bertugas melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3. Bank perkreditan rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berfungsi untuk memberikan bantuan kredit, berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi, dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.

Baca Juga: BI Laporkan Utang Luar Negeri Indonesia di Triwulan III Ini Capai USD 423,1 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI