Suara.com - Berwisata selalu identik dengan kuliner yang wajib dicicipi. Meski demikian, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan terlebih saat Anda berkunjung ke lokasi wisata internasional seperti Bali. Nah, untuk memudahkan Anda dalam memilih kuliner Bali, berikut ada beberapa makanan khas Bali yang tidak halal. Apa saja makanan khas Bali nonhalal yang populer di Pulau Dewata?
Artikel ini tentu saja sifatnya hanya sebagai membagikan informasi, tanpa bermaksud menyinggung pihak atau golongan apapun. Berbekal disclaimer tersebut, berikut daftar makanan khas Bali yang tidak halal.
Iga Bakar di Warung Kayana
Warung Kayana terletak di Jalan Raya Kedewatan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten GIanyar, Bali. Tempat makan ini menyediakan menu andalan iga bakar babi yang memiliki rasa manis, pedas, dan gurih, serta kelembutan daging saat digigit.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Bali yang Terkenal, Dari Sate Lilit hingga Sambal Matah
Tentu karena bahan dasar yang digunakan adalah iga babi, sajian ini masuk ke golongan makanan tidak halal. Jadi jika Anda tak bisa menyantap makanan nonhalal, ketika tanpa sengaja mampir ke sana, mungkin Anda bisa menanyakan terlebih dahulu apakah terdapat menu yang halal disajikan di sana.
Balung Kuah Bu Dayu
Jika makanan pertama tadi adalah iga bakar babi, makanan khas Bali yang tidak halal selanjutnya adalah Balung Kuah Bu Dayu. Ya, hampir mirip dengan tengkleng yang disajikan di Jawa Tengah, balung kuah ini merupakan rebusan kaki dan tulang babi yang diberikan rempah.
Biasanya makanan ini disajikan bersama dengan babi guling atau sate babi sebagai pelengkap. Meski nikmati dan menghangatkan, makanan ini juga tidak termasuk dalam menu halal.
Babi Guling dan Sate Babi
Baca Juga: Tips Masak Bebek Bumbu Bali Agar Meresap dan Lebih Mantap ala Chef Degan Septoadji
Tidak dapat dipungkiri makanan khas Bali tak akan terlalu jauh dari olahan daging babi. Salah satu hidangan paling legendaris adalah babi guling dan sate babi, tentu dengan bumbu khas Bali. Meski rasanya lezat, Anda harus paham benar makanan ini termasuk tidak halal.
Lokasi tempat makan yang cukup terkenal adalah Warung Babi Guling Ibu Oka 3 di Jalan Tegalsari Nomor 2, Tengah, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sayur khas Bali yang satu ini mirip sekali dengan sayur Trancam khas Jawa Tengah. Menggunakan campuran nangka muda yang dicacah halus, kemudian beberapa sayur-sayuran, dan dicampur dengan darah babi yang masih segar.
Terdengar seram memang, dan tentu saja tidak halal, namun untuk yang pernah mencobanya, dikabarkan rasa sayur ini sangat lezat disantap bersama lauk yang lain.
Itu tadi beberapa makanan khas Bali yang tidak halal yang bisa kami informasikan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian