Ingat! Mengomentari Karya Orang di Media Sosial Juga Ada Etikanya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 10 November 2021 | 04:05 WIB
Ingat! Mengomentari Karya Orang di Media Sosial Juga Ada Etikanya
Ilustrasi media sosial. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial tidak hanya digunakan untuk bersosialisasi dan menjalin silaturahmi dengan kerabat dan keluarga.

Kekinian, media sosial juga kerap dijadikan tempat seniman mengunggah karya sekaligus melakukan promosi.

Menurut aktor Ahmad Affandy, penggunaan media sosial untuk mempromosikan karya digital sah-sah saja. Selain gratis, promosi di media sosial juga bisa menjangkau banyak orang.

Sayangnya, tidak semua orang bisa mengapresiasi karya yang diunggah di media sosial dengan baik. Tidak sedikit juga netizen yang berkata-kata kasar bahkan menghina karya yang diunggah oleh orang lain.

Baca Juga: Spanduk di Jembatan Ini Viral Karena Salah Ketik, Warganet Jadi Malu Bacanya

Ilustrasi berkomentar di media sosial (Pixabay/Erik_Lucatero).
Ilustrasi berkomentar di media sosial (Pixabay/Erik_Lucatero).

"Padahal tidak perlu seperti itu. Pembuatnya juga pasti kan mengeluarkan waktu dan tenaga untuk bisa mengunggah konten dan karyanya. Sehingga perlu diapresiasi dengan baik," tutur Ahmad Affandy, dalam siaran pers Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diterima Suara.com.

Ahmad Affandy mengatakan, dengan banyaknya waktu yang dihabiskan di media sosial, tentu saja akan menemukan konten yang tidak disukai.

Namun alih-alih memberikan komentar buruk, konten tersebut sebaiknya ditinggalkan saja.

"Meskipun tidak menyukai karya atau konten tersebut, sebaiknya diam. Lewati saja, itulah langkah paling tepat," paparnya lagi.

Lalu bagaimana jika menemukan konten yang disukai? Tentu saja memberikan apresiasi perlu dilakukan juga dengan benar.

Baca Juga: Viral Cara Menghemat Tissue yang Membuat Warganet Emosi

Misalnya dengan meninggalkan komentar yang baik dan bermanfaat. Jikapun ingin membagikan karya tersebut ke media sosial Anda, tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Izin dulu kepada pemilik karyanya, bolehkah dibagikan di platform lain. Jangan lupa juga memberikan kredit jika dibolehkan, jangan juga menjiplak karya orang untuk diakui sebagai milik kita," terangnya.

Bagaimana dengan pemilik karya yang karyanya dijiplak tanpa izin atau dibully? Fashion designer dan kreator digital Sofia Sari Dewi menyebut Anda bisa melaporkan tindakan bullying maupun pencurian karya digital ke pihak berwajib.

Ia menyebut ada tiga platform yang bisa digunakan yakni Patrolisiber.id, Lapor.go.id, atau pelaporan langsung ke kantor polisi.

"Sekarang dengan adanya UU ITE, polisi kita juga menangani kasus kejahatan siber. Jadi teman-teman yang jadi korban, jangan ragu untuk melaporkannya ke polisi ya," terangnya di kesempatan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI