Suara.com - Sesuai dengan Quran Surah Al Maidah ayat 88, umat Muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halalan tayyiban. Lalu apa arti makanan halalan tayyiban?
"Wa kulu mimma razaqakumullahu halalan tayyibaw wattaqullahallazi antum bihi mu`minun"
Artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
Baca Juga: 10 Makanan Kekinian 2021, Kamu Sudah Coba yang Mana?
Lantas, apa sebenarnya arti dari makanan halalan tayyiban? Apakah makanan yang kita konsumsi selama ini sudah termasuk di dalamnya?
Halalan tayyiban berarti sesuatu hal yang halal dan baik.
Dilansir dari laman islam.nu, Halal menurut Mu’jam al Wasith adalah barang yang tidak haram sehingga mengonsumsinya tidak dilarang oleh agama.
Sedangkan thayib secara umum menurut Syekh Ar-Raghib al-Isfahani berarti sesuatu yang rirasakan enak oleh indra dan jiwa.
Selain Surah Al Maidah, anjuran makan makanan yang halalan tayyiban juga tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 168 berikut:
Baca Juga: Tergiur Foto Makanan, saat Datang Tampilan Nasi Goreng Cabai Hijau Ini Bikin Heran
Ya ayyuhan-nasu kul mimma fil-ardi halalan tayyibaw wa la tattabi'u khutuwatisy-syaitan, innahu lakum 'aduwwum mubin
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Kriteria makanan halalan tayyiban
1. Halal baik dari segi wujud dan zat
Sebagaimana yang telah tertulis dalam QS. Al Baqarah, kita sebagai umat muslim diwajibkan makan makanan yang terhindar dari langkah-langkah setan.
Sebagai tambahan, juga telah dituliskan dalam QS. Al A’raf ayat 157 bahwa kita juga harus mengharamkan segala hal yang buruk bagi diri kita.
Arti QS. Al A’raf ayat 157:
“Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.”
2. Halal dari cara mendapatkannya
Makanan halal dari cara mendapatkannya berarti bahwa kita dilarang untuk makanan dari hasil buruk, seperti mencuri atau menipu.
Perintah ini, sebagaimana yang telah tertulis dalam QS. An Nisa ayat 29:
Artinya:
Ya ayyuhallaina aman la ta`kulu amwalakum bainakum bil-baili illa an takna tijaratan 'an taraim mingkum, wa la taqtulu anfusakum, innallaha kana bikum raima
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri