Menparekraf Sebut Syarat Tes PCR Untuk Perjalanan Darat Tidak Pernah Didiskusikan

Selasa, 02 November 2021 | 12:24 WIB
Menparekraf Sebut Syarat Tes PCR Untuk Perjalanan Darat Tidak Pernah Didiskusikan
Menparekraf Sandiaga Uno saat pelaksanaan kegiatan Apresiasi Kreasi Indonesia, di Bandar Lampung, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, di dalam rapat terbatas yang telah dilakukan, tidak didiskusikan mengenai tes PCR sebagai salah satu tes perjalanan darat.

“Tapi yang kita diskusikan adalah, keharusan kita untuk meningkatkan testing dan tracing. Dalam pembicaraan antara kami di bawah Koordinasi Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara RI), Mendagri mengusulkan pelaku perjalanan dalam negeri semua sama rata Antigen,” ungkapnya dalam acara Kemenparekraf Weekly Press Briefing, Senin (1/11/2021).

“Jadi ini sedang dipertimbangkan oleh Menhub dan Kemenkes. Jadi ini tinggal menunggu arahan,” lanjut Sandiaga.

Bila usulan ini disetujui, Sandiaga melanjutkan tinggal hanya menunggu pengumuman.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Ungkap Niatan Pensiun Jadi Artis ke Sandiaga Uno

“Karena situasi sekarang sudah lebih terkendali, jadi kita utamakan kedisiplinan, dan tes Antigen yang menjadi pilihan,” jelas Sandiaga.

Sandiaga Uno saat berkunjung ke wisata halal (Antara)
Sandiaga Uno saat berkunjung ke wisata halal (Antara)

Syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh, ini telah diwajibkan agar masyarakat melakukan tes PCR. Hal ini guna mendeteksi ada atau tidaknya virus Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara kembali disesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang semakin melandai dan aspirasi publik, serta masukan konstruktif dari berbagai kalangan.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, yaitu tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Menparekraf Optimis World Superbike Mandalika Bisa Bangkitkan Pariwisata Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI