Saat itu Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran. Perekonomian Indonesia pun mulai bangkit. Indonesia kembali bergabung dengan IMF, yang artinya kita bisa mendapat bantuan keuangan dari negara asing.
Inflasi supertinggi juga mulai turun. Sampai akhirnya muncul undang-undang Penanaman Modal Asing tahun 1967 dan dibuat konsep anggaran yang berimbang.
4. Sistem ekonomi pancasila
Ini adalah sistem ekonomi yang dipakai Indonesia saat ini. Sistem ekonomi yang berlandaskan pasal 33 UUD 1945.
Sistem ekonmi ini mengedepankan pihak pemerintah dan swasta dalam mengelola perekonomian. Sehingga ada pembagian peran yang jelas antara badan usaha (Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta).
Garis besarnya, pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sementara sisanya boleh dikelola swasta dengan pengawasan pemerintah.