Koordinator Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Surana, menjelaskan sudah ada pedoman pencegahan eksploitasi seksual anak di lingkungan pariwisata. Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, disebutkan bahwa salah satu kriteria pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal meliputi pencegahan eksploitasi.
Langkah-langkah pencegahan oleh usaha pariwisata meliputi membuat dan menyebarkan informasi anti eskploitasi seksual anak, memberikan pelatihan kepada karwayan mengenai pencegahan eksploitasi anak, melindungi karyawan yang memberikan laporan terkait hal tersebut hingga memasukkan telepon pengaduan yang ada di kepolisian untuk kampanye pencegahan eksploitasi seksual anak.