b. Dari sisi lama waktu dan risiko pada proses interaksi yang terjadi selama perjalanan.
Sebagai contoh suatu perbandingan perjalanan:
• Dari Bandara Soekarno - Hatta (CGK) ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Il (PLM) yang dilakukan dengan menggunakan pesawat udara hanya dibutuhkan waktu 1 jam 5 menit, sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via tol dan penyeberangan kapai cepat, membutuhkan waktu 8 jam 1 menit (belum termasuk pemberhentian di rest area selama perjalanan darat).
• Dari Bandara Soekarno - Hatta (CGK) ke Bandara Juanda Surabaya (SUB) yang dilakukan dengan menggunakan Pesawat Udara hanya dibutuhkan waktu 1 jam 25 menit, sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via Tol membutuhkan waktu 8 jam 54 menit (perjalanan kondisi traffic lancar serta belum termasuk pemberhentian di rest area);
Hal ini belum termasuk mempertimbangkan banyaknya titik-titik tempat berkumpul atau berinteraksi yang berisiko terjadi penularan selama menempuh perjalanan saat di rest area, kapal, dan titik lainnya.
Sehingga dengan perbandingan di atas, tentu dapat dinilai bersama oleh masyarakat tingkat risiko penularan virus COVID-19 lebih rendah pada transportasi udara dibandingkan jika dengan transportasi darat.
c. Dari sisi kelengkapan fasilitas testing laboratorium PCR dan Sosial Kemasyarakatan.
Seperti kita ketahui Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki 34 provinsi yang terdiri dari banyak kota dan kabupaten, di mana saat ini kita ketahui belum semua daerah memiliki fasilitas testing laboratorium PCR yang mampu memberikan hasil dalam waktu 1 x 24 jam.
Di samping itu pula, harga PCR yang masih rata-rata diatas Rp500 ribu untuk diluar pulau Jawa. Tentu menjadi permasalahan tersendiri ketika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat dalam hal jika ada yang tertimpa kemalangan seperti anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia sehingga harus segera didatangi.
Tentu sangat memberatkan bagi masyararakat tersebut karena harus menunggu keluar hasil tes PCR terlebih dahulu dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, bagi tes PCR yang dilakukan di luar pulau Jawa, hasilnya baru dapat keluar setelah 1 x 24 jam.
Baca Juga: Analis: Syarat Wajib PCR Penumpang Pesawat Memberatkan
"Maka dari itu kami mempertanyakan di mana letak rasa kemanusiaan pemerintah saat ini terhadap hal-hal tersebut yang dialami masyarakat yang juga sebagai pengguna jasa transportasi udara, sedangkan di satu sisi menurut pandangan kami bahwa tansportasi udara seharusnya adalah sebagai sarana transportasi yang paling cepat, nyaman, dan aman," tegas mereka.