Suara.com - Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Aturan wajib PCR paling lama 2x24 jam bagi calon penumpang pesawat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Sementara, calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan kereta api dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4 disyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama plus keterangan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Biaya tes PCR yang dinilai cukup mahal, membuat aturan baru tersebut menuai banyak kritik. Termasuk Serikat Karyawan PT Angkasa Pura 11 (Sekarpura 11) yang menuliskan surat yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, tentang keberatan banyak penumpang transportasi udara terhadap aturan ini.
"Timbul pertanyaan dari pelanggan bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan Antigen (H-1)," tulis Sekarpura 11.
Selain mengungkapkan keberatan tentang aturan ini, dalam surat tersebut, Sekarpura 11 juga menjelaskan alasan mengapa aturan hasil negatif tes PCR tidak relevan untuk diterapkan pada moda transportasi udara.
"Kami coba menyampaikan pemikiran dan pandangan kami dari tiga sisi dengan alasan-alasan yang menurut kami bisa menjadi challenge terkait syarat perjalanan yang terasa diskriminatif bagi masyarakat para pelanggan pengguna transportasi udara," tulis mereka lagi.
Berikut beberapa penjelasa berdasarkan informasi yang terkait.
a. Dari Sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan.
1. Bandar Udara sebagai tempat perpindahan penumpang, sampai dengan saat ini adalah tempat yang teraman dalam hal pencegahan penularan Covid-19, baik berupa fasilitas pendukung (Sistem pengecekan suhu tubuh, Hand Sanitizer, Sterilisasi barang menggunakan sinar UV, dan lainnya), dan ketertiban dalam menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat penumpang melakukan check in (wajib menunjukkan sertifikat vaksin maupun scan barcode dari aplikasi Peduli Lindungi, dan hasil tes Antigen atau PCR).
2. Pesawat Udara adalah alat transportasi udara yang paling aman untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, karena setiap Pilot dan Cabin Crew sudah diberikan vaksin dosis lengkap bahkan pada kesempatan pertama karena menjadi prioritas utama, selalu dilakukan penyemprotan disinfektan didalam pesawat.
Baca Juga: Analis: Syarat Wajib PCR Penumpang Pesawat Memberatkan
Crew Cabin setiap saat juga melakukan pengecekan dan menegur penumpang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan maskernya dengan benar saat selama di dalam pesawat, serta setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.