Benarkah Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh dengan Air Panas?

Risna Halidi Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 09:20 WIB
Benarkah Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh dengan Air Panas?
ILUSTRASI susu kental manis atau SKM. [Antara/Shutterstocks/@NewAfrica]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah lama masyarakat Indonesia mengenal susu kental manis atau SKM. Produk minuman tersebut awalnya dikonsumsi dengan cara diseduh sebagai minuman tunggal, karena dipercaya dapat menambah kebutuhan kalsium harian.

Namun seiring berkembangnya pengetahuan, produk SKM sangat tidak dianjurkan digunakan sebagai pengganti susu, namun tetap aman untuk dikonsumsi sebagai penambah rasa atau topping.

Hanya saja, belum lama ini ramai misinformasi mengenai susu kental manis yang katanya dilarang dikonsumsi dengan cara diseduh dengan air panas.

Hal itu sontak menuai kegelisahan di tengah masyarakat apalagi SKM juga menjadi kondimen dalam beberapa produk minuman seperti es kopi susu kekinian.

Baca Juga: BPOM Dorong Pengembangan Jamu Jadi Obat Fitofarmaka

Lalu, bagaimana faktanya?

Klaim tersebut nyatanya tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Kepala BPOM Penny Lukito juga pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu.

Susu kental manis. (Shutterstock)
Susu kental manis. (Shutterstock)

"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi,” ujar Penny, dikutip dari laman resmi BPOM.

BPOM juga pernah menerbitkan pengumuman pada 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di mana tidak tertera larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 sebenarnya juga tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi susu kental manis untuk dikonsumsi ataupun diseduh.

Baca Juga: Viral Wanita Sering Numpang Ngedot di Kos Teman, Alasannya Jadi Sorotan Publik

Peraturan tersebut lebih menekankan pentingnya pelabelan produk pangan olahan diantaranya SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu atau ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Sementara itu, Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Dr. Firman Kurniawan S. menegaskan langkah Badan POM yang memberikan klarifikasi atas informasi tidak valid atau hoaks tersebut ia anggap sangat tepat.
 
Lebih lanjut Firman juga mengatakan untuk mencegah informasi hoaks seperti, diperlukan kerjasama menyeluruh dan edukasi literasi digital di masyarakat.

"Intinya adalah literasi digital masyarakat harus di bangkitkan biar tidak tertinggal dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat selain itu juga penting meningkatkan budaya membaca masyarakat kita agar tidak menelan begitu saja informasi-informasi yang dangkal sehingga hoaks ini bisa diatasi," tutupnya dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI