Suara.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya buka suara tentang aksinya kabur dari karantina Covid-19. Lewat unggahan cerita di Instagram pribadinya, Rachel menyampaikan permohonan maaf kepada para pengikutnya.
Ia mengakui kalau sikapnya terkadang menyakiti dan merugikan orang lain.
"Hallo teman-teman semua, aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois, dan sombong. Aku minta maaf yang sebesar-besarnya," tulis Rachel, Kamis (14/10/2021).
Ibu dua anak itu juga menyampaikan kalau segala kejadian yang menimpa dirinya akan menjadi pembelajaran bagi dirinya ke depannya. Juga lebih berpikir panjang dalam bersikap.
Baca Juga: Rachel Vennya Sogok Anggota TNI Agar Bisa Kabur Karantina? Ini Jawaban Kapendam Jaya
"Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku, tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih. -Rachel vennya," tulisnya.
Aksi kabur Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta, dibenarkan oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Menurut Herwin, Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI petugas karantina di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS, untuk kabur sebelum masa karantina berakhir.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Rachel kabur pada hari ketiga karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Padahal sesuai aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Akibat peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 IDI: Jangan Merasa Punya Privilese!
Jika terbukti melanggar aturan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang aturan karantina, Rachel terancam disanksi kurungan penjara hingga denda ratusan juta.
Dalam Undang-Undang tersebut tertulis, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.